Team “Python” Polres Mamuju Ringkus Debt Collector

Daerah, Hukum, Mamuju845 views

Foto : debt collector salah satu pembiayaan diringkus team Python polres mamuju

 

Mamuju – Mbs77Sulbar.com

Ada – ada saja kelakuan penjahat jaman Now yang menghalalkan segala cara hanya untuk meraup rupiah, seperti yang dilakukan oleh Lel. AG (42), warga Jl. Umar dar Kabupaten Mamuju yang telah berhasil diringkus oleh team Python Polres “Metro” Mamuju pada hari kamis (14/03/2019) di jl. Ks Tubun Kabupaten Mamuju.

Dengan berkedok sebagai debt collector salah satu pembiayaan, Ia menggasak kendaraan bermotor milik nasabah yang telah menunggak pembayarannya, setelah itu kendaraan – kendaraan tersebut kemudian ia gadaikan kepada orang lain.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju AKP Syamsuriansyah, SE pada acara Press Release pagi tadi, Sabtu (16/03/2019) di ruang Sat Reskrim Polres “Metro” Mamuju.

Kasat reskrim juga menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah diambil oleh seorang pria yang mengaku sebagai debt collector, namun pada saat dilakukan konfirmasi kepihak pembiayaan, sepeda motor tersebut tidak ada.

Atas dasar laporan tersebut, ia kemudian memerintahkan team Python untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut sehingga pada hari kamis yang lalu Pelaku “AG” berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

” Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa sepeda motornya dibawa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector, namun setelah dilakukan konfirmasi kepihak pembiayaan ternyata kendaraan tersebut tidak ada sehingga saya langsung memerintahkan team python untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut “, Jelas AKP Syamsuriansyah.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kendaraan – kendaraan tersebut memang tidak diserahkan kepada pihak pembiayaan melainkan digadaikan kepada orang lain senilai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamah N-Max warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna coklat, 1 (satu) unti sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Xeon warna hitam telah diamankan dimapolres “Metro” Mamuju,

atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 Subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara. **

Editor : Iman77

Tinggalkan Balasan