Foto : Pelaku Aksi cabul yang berhasil diringkus oleh Team Phyton Polres
Mamuju – Mbs77sulbar.com –
Petualangan bejat AS (31) yang berprofesi sebagai guru Honorer di salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Kalukku akhirnya terhenti setelah team Python Polres “Metro” Mamuju meringkusnya di Lingkungan Gentungan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju pada hari sabtu 16 Februari 2019.
AS diringkus terkait adanya sejumlah laporan dari orang tua siswa yang melaporkan bahwa “AS” telah melakukan aksi cabul kepada sejumlah anak didiknya dengan modus mengiming – imingkan sesuatu kepada calon korbannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres “Metro” Mamuju AKP Syamsuriansyah, S.E. pagi tadi, Senin (18/02/2019) pada acara press confrence di ruang Sat Reskrim Polres “Metro” Mamuju.
Kasat reskrim juga menjelaskan bahwa hasil dari penyelidikan dan interogasi terhadap para korban , diperoleh informasi bahwa pelaku “AS” telah melancarkan aksi bejatnya kepada lebih dari 10 (sepuluh) orang anak dan melakukan aksi cabul lebih dari 1 kali kepada tiap anak yang menjadi korbannya.
Namun hingga saat ini baru 5 (lima) orang korban yang melaporkan perbuatan pelaku di Mapolres “Metro” Mamuju,
sedangkan identitas korban yang lainnya sudah dikantongi oleh Personil unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres “Metro” Mamuju yang selanjutnya akan mengarahkan korban atau keluarganya untuk melapor.
” Hasil penyelidikan petugas kami dilapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku ini sudah memangsa anak dibawah umur lebih dari 10 (sepuluh) orang, namun hingga saat ini baru 5 (lima) orang korban yang melapor ke Mapolres “Metro” Mamuju,
Sementara sisanya sudah kami data identitasnya dan selanjutnya kami akan arahkan untuk membuat Laporan Polisi “, Urai AKP Syamsuriansyah, SE.
Saat diwawancarai oleh Paur Humas Polres “Metro” Mamuju Bripka Hasbi Zazg, pelaku “AS” mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan kepada lebih dari 10 (sepuluh) orang anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya, bahkan salah satu korbannya dicabuli hingga 6 (enam) kali.
” Iye’ pak, ada mi lebih dari 10 (sepuluh) orang anak saya cabuli pak dan salah satu anak saya cabuli sampai 6 (enam) kali pak”, Tutur Pelaku (AS).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara .**
Editor : Iman 77