Sindikat Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Team “Phyton” Polres Mamuju

Daerah, Hukum, Mamuju624 views

Foto : Sat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKP Syamsuriansyah, SE yang menjabat selaku Kasat Reskrim bersama ke – 3 (tiga) orang pelaku sindikat pencurian hewan ternak yang berhasil di ringkus oleh tim python Polres “Metro” Mamuju

 

 

Mamuju – Mbs77sulbar.com Team Python Polres “Metro” Mamuju kembali menghadiahi nginap gratis di hotel prodeo (penjara) kepada 3 (tiga) orang pemuda. ke – 3 (tiga) orang tersebut masing – masing berinisial M (31) Buruh bangunan, HS (45) Wiraswasta dan MS (30) Wiraswasta.

Dalam jumpa persnya pada hari senin (18/02/2019) di Ruang Sat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKP Syamsuriansyah, SE yang menjabat selaku Kasat Reskrim menuturkan bahwa ke – 3 (tiga) orang ini merupakan sindikat pencurian hewan ternak yang berhasil di ringkus oleh tim python Polres “Metro” Mamuju pada hari Sabtu lalu (17/02/2019) di wilayah hukum Polres “Metro” Mamuju.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang berinisial Lel. “U” bahwa 1 (satu) ekor sapi miliknya telah hilang di curi oleh orang tak dikenal, atas laporan tersebut team Python bersama unit Reskrim Polsek Kalukku kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sapi yang dimaksud berada dalam penguasaan Lel “HS” warga dusun saluleang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Dari hasil interogasi Lel. “HS” Diperoleh informasi bahwa ia membeli sapi tersebut dari Lel. “M” warga Jl. Kelapa Tujuh Kabupaten Mamuju seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian team python kembali berhasil mengamankan Lel. “M”.

Team python kemudian menggali informasi dari Lel. “M” sehingga diketahui jika yang membantunya dalam mengangkut sapi hasil curian tersebut adalah Lel. “MS” warga Jl. Andi dai Kab. Mamuju dengan diberi upah sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Kami telah berhasil meringkus sindikat pencurian sapi di wilayah kabupaten mamuju, dimana dalam penangkapan kali ini, berhasil diamankan 3 (tiga) orang pelaku yang mana 2 (dua) orang Lel. “M” dan Lel. “MS” merupakan pelaku utama, sedangkan Lel. “HS” merupakan penadah hasil curian “, Ucap AKP Syamsuriansyah, SE.

Saat ini ke – 3 (tiga) orang pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju, dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke 1 Jo.55,56 KUHPidana dan Pasal 480 KHUPidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara. **

Editor : Iman 77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *