Sekprov : Pembuatan Perda Jangan Ada yang Tidak Matang

Daerah, Mamuju, Sosial514 views

Foto : Sekprov Sulbar, Muhammad Idris saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat di Aula Pertemuan Hotel Matos

 

 

Mamuju – Mbs77sulbar.com –  Sekprov Sulbar Muhammad Idris menghadiri dan sekaligus menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Selasa 12 Februari 2019.

Rakor yang belangsung di Aula Pertemuan Hotel Matos Mamuju tersebut, mengangkat tema sinergitas antara stakeholder dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) di Sulbar yang berkualitas dan sipakalaqbiq.

Pada kesempatan itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris meyampaikan materi tentang penguatan peran fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Idris meyebutkan, dalam pembentukan produk hukum daerah, tidak terlepas dari aspek kebijakan publik. Sebab Ia menilai, setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat, pada akhirnya demi kepentingan warga negara.

“Mohon maaf saya bukan ahli hukum tapi ahli kebijakan publik. Dalam perspektinya, kebijakan publik sangat nyambung dengan hal itu, dimana kita membuat trend dalam menyusun suatu perundang-undangan yang benar, pasti mendaratkannya masuk ke dalam sela-sela kepentingan warga negara,”terang Idris

Dengan begitu, setiap perancang peraturan perundang-undangan, penting mengetahui policy sycle atau siklus kebijakan, seperti, policy review, agenda setting dan lainnya.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan, dalam policy review yang perlu dilihat adalah penyesuaian lingkungan kerja dengan Perda yang dibuat.

“Jadi siapapun yang merancang pembuatan Perda, pasti di mulai dari review. Seberapa hebat kita membuat review, itu tergantung pada para perancang peraturan perundang-undangan yang profesional,”tandas Idris

Sedangkan, agenda setting, kata Idris, dimaksudkan bagaimana membiasakan membuat Perda, dengan melihat masalah yang tumbuh di lingkungan masyarakan sendiri, bukan yang dicangkokkan dari luar.

“Kegagalan perda biasanya disebabkan jika apa yang dituangkan di dalamnya, berbeda dengan situasi yang ada di masyarakat,”sebutnya.

Mengenai esensi penguatan perda, dijelaskan bahwa hal tersebut meliputi eksistensi negara hukum, tuntutan perundang-undangan yang baik dan perlindungan hak dan kewajiban segenap warga negara indonesia.

Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Idris menghimbau, agar dalam pembuatan produk hukum seperti perda, jangan sampai ada yang tidak matang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Farida, saat membuka rakor, mengatakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otoda), peranan perda begitu penting, sehingga dalam penyusunannya perlu diprogramkan.

Dijelaskannya, dalam pembentukan perda mencakup beberapa tahapan, diantaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Farida juga menekankan, segala yang berbentuk produk hukum wajib memperhatikan landasan formil, berupa tahapan atau prosedur pembentukan, serta dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.

“semua proses tahapan dalam membentuk perda harus dilaksanakan. Jika seperti itu, maka asas-asas pembentukan Perda akan terpenuhi dengan sendirinya. “tandas Farida

Dengan demikian, Farida berharap melalui rakor itu, dapat menyamakan persepsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun peserta rakor, terdiri dari jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar dan instansi terkait se-Sulbar.  **

Editor : Iman 77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *