Foto : para pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba polres mamuju
.
.
Mamuju- Mbs77sulbar.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mamuju kembali gelar konfrensi Pers terkait penangkapan pelaku Kepemilikan Narkoba, Jenis Sabu Jl.Ks Tubun rimuku, Jumat, 25 Januari 2019.
Dalam keterangan dari pihak Satuan Reserse Narkoba mamuju bahwa ke enam pelaku di Tangkap di tiga tempat yang berbeda yakni di Desa Tadui, kemudian Jl.Nelayan Simboro Mamuju, serta BTN Korongana Rangas Mamuju.
.
Adapun ke enam pelaku yang berhasil diamanakan yakni Andi Jaya (61) Ardi (41) Khairul (27) Artios (36) Muh Dahlan (38) dan Muh Ismail (47).
.
Penangkapan ini bermula ketika Andi Jaya dengan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu berhasil di amankan terlebih dulu
.
Lalu dilakukan pengembangan maka ditangkap Ardi di Desa Tadui Pukul 23.00 Wita, dan didapatkan satu saset narkotika jenis sabu,”Terang kasat reskrim Syamsuriansya
.
Keesokan harinya Satnarkoba lakukan pengembangan kembali diamankan lelaki Khaerul di Jl Nelayan, Kelurahan Simboro. Bersama barang bukti satu saset narkotika jenis sabu. ” Ucap Anca
.
Tersangaka lelaki Haerul menyebut tetsangaka yakni lelaki Artios dan berhasil diamanakan di dusun Lalawan desa tadui kabupaten mamuju beserta barang bukti Tiga saset Narkotika Jenis Sabu
.
Tak hanya sampai disitu Dalam proses pengembangan, juga diamankan Muh Dahlan dan Ismail di BTN Korongana, Kecamatan Simboro, Mamuju, sekitar Pukul 09.00 Wita, dini hari.
.
Kemudian Dari tangan Dahlan berhasil juga diamankan barang bukti Rp 5,1 Juta, dan di tangan Ismail barang bukti satu saset narkotika jenis sabu,” ungkap Samsuriansyah .
.
Lanjut ia mengatakan, enam tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahuh penjara dan maksimal 20 tahun. (77)
.
Editor : Iman 77