Terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian
.
MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.di sebuah rumah di Jl. Abdul Syakur, Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju, Selasa (9/11/2021).
Adapun Identitas pelaku yakni Inisial A alias Adi Botak (24), Pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat Tambayako, Kel.Simboro, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju
Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan S.H. membenarkan adanya penangkapan residivis pencurian dan di lumpuhkan dengan timah panas
“Jadi kronologis kejadian Awalnya pada tanggal 20 Oktober sekitar pukul 18.00 wita, korban pulang ke kosannya yang beralamatkan di Jl. Umar Dar, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju setelah bekerja. Selanjutnya korban mengecas HP miliknya dan tidur di kosannya”.Terangnya .
“Sekitar pukul 20.00 WITA saat bangun tidur korban terkejut karena HP miliknya sudah tidak ada di kosan miliknya padahal sebelum tidur korban mengecas HP tersebut .
“Adapun TKP pencurian yang kembali dilakukan tersangka A di wilayah hukum Polresta Mamuju yaitu :
1) Sebuah rumah di Jl. Husni Thamrin pada tanggal 16 Januari 2021 mencuri 1 unit laptop merk ASUS
2) Sebuah rumah di Jl. Andi Depu pada tanggal 16 Januari mencuri 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX KING
3) Sebuah kosan di Jl. Umar Dar tanggal 20 Oktober 2021 mencuri 1 unit HP merk OPPO Reno 4
4) Sebuah rumah di Jl. RE. Martadinata pada tanggal 4 November 2021 mencuri 1 unit HP merk OPPO F11 Pro
5) Sebuah kosan di Jl. Jend. Sudirman pada tanggal 5 November 2021 mencuri 1 unit laptop merk ASUS”. Jelasnya.
“Pada saat dibawa pengembangan untuk mengecek TKP dan mencari BB, bertempat di pinggir jalan di Jl. Husni Thamrin saat mobil berhenti untuk menanyakan alamat, pelaku sempat melarikan diri dengan cara menendang pintu belakang sebelah kiri mobil saat terbuka dan mengenai salah satu personil Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju hingga terjatuh”. Tambahnya.
“Selanjutnya A melompat keluar mobil dan melarikan diri kearah semak2. Karena tidak kooperatif dan melawan petugas untuk melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan. Selanjutnya A dibawa ke RSUD Kab.Mamuju untuk pengobatan kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut”.
Jadi Motifnya Pelaku ingin menguasai barang milik korban untuk digunakan sendiri oleh pelaku. Lalu masuk kedalam kamar kos korban dan mengambil 1 unit HP tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
*BB yang diamankan :*
– 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno 4
– 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 Pro.
Saat ini Pelaku telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kab.Mamuju dan Pelaku merupakan residivis dan sudah 2x diproses hukum karena melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, serta masih dilakukan pengembangan keterlibatan pelaku di TKP pencurian lainnya dan masih dilakukan pencarian terhadap BB yang belum ditemukan. **
Editor : Iman 77