Rencana Pilkades Serentak Kabupaten Mamuju

Foto

.

MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com Terkait rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades)yang di selenggarakan secara serentak 2021 Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Agung mengatakan, regulasi sudah berubah. Jum,at, 08 januari 2021.

“Untuk pilkades tahun ini, bagi desa yang akan melaksanakan, harus berpedoman pada Pemendagri yang baru. Yakni, Pemendagri 72 tahun 2020 tentang perubahan ke II, atas Pemendagri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa”. Katanya dikutif dari Nuansainfo.com

Agung juga mengungkapkan, regulasi yang termuat dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang panitia pilkades hanya mencakup pemerintah daerah yakni ketua (Asisten 1), Sekertaris (PMD) dan anggotanya (INSPEKTORAT) kesbangpol dan bagian Hukum.

Sekarang permendagri yang baru nomor 72 tahun 2020, panitianya itu sudah di ikutkan MUSKIDA jadi ketua DPR, KAPOLRES, KEJARI, DANDIM dan yang ada di dalamnya BUPATI dan WAKIL BUPATI.

Namun, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dimasa pandemi covid-19, bagi calon yang kepala desa yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi dari panitia pilkades, baik dari tingkat desa maupun kabupaten.

“Hukumannya bisa diskualifikasi, kalau tidak mengikuti protokol kesehatan karena sudah dalam juknis permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang pilkades”.

Lebih lanjut kepala dinas PMD menjelaskan, panitia kabupaten pilkades sudah dibentuk tanggal 23 desember 2020 lalu, sesuai dengan permendagri, yang harus dilakukan adalah menyusun agenda kapan pelaksanaan. salah satunya, yang tercantum dalam pasal (5), ayat (4) yakni, panitia melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Panitia kabupaten juga bertugas menyampaikan ke (BPD) untuk membentuk panitia di desa untuk melaksanakan tugas-tugas pokok yakni bimbingan teknis (bimtek) semua panitia”.

Selain itu, untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak kabupaten Mamuju tahun ini, ia mengaku bahwa anggarannya bersumber dari APBD dan itu ada dalam peraturan bupati tahun 2021.

“Pelaksanaannya belum saya ketahui pasti. Karena anggaran juga belum ada yang cair, jumlahnya Rp. 700.000.000 jadi kita masih tunggu pencairan untuk bisa melaksanakan agenda pilkades”. Tutupnya . **

Advedtorial

Editor : Iman77