Pencuri Emas Di Patuk “Python” Polres Mamuju

Daerah, Hukum, Mamuju1,116 views

Foto : Team “Fython” bersama buruannya

 

MAMUJU – Mbs77sulbar.com

Team Python Polres “Metro” Mamuju kembali membuktikan ketajaman dan kecepatannya, hanya butuh waktu 1 x 24 Jam Team Python berhasil meringkus pelaku pencurian perhiasan emas di Jl. Mangga Kel. Binanga Kec. Mamuju Kab. Mamuju.

Pelaku AF yang belakangan diketahui masih berusia 16 Tahun itu diringkus oleh team python Polres “Metro” Mamuju pada saat tengah asyik menghisap lem bersama temannya di Lapangan Akhmad kirang Jl. Pettarani Kel. Mamuju Kab. Mamuju pada hari senin 18 Maret 2019

Saat ditemui, AKP Syamsuriansyah, S.E., selaku kasat reskrim Polres “Metro” Mamuju membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya warga Jl. Mangga Kabupaten Mamuju yang melaporkan bahwa tas miliknya yang berisikan perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 3.000.000,- hilang diambil oleh orang tak dikenal didalam rumahnya.

“Yah benar, Pelaku AF (16) berhasil kami tangkap pada saat sedang asyik menghisap lem bersama temannya di lapangan akhmad kirang mamuju karena adanya laporan dari warga jl. mangga yang menjadi korban pencurian. “Jelas Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku adalah tetangga korban sehingga pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian Handphone di tempat yang berbeda.

“Pelaku adalah tetangga korban dan pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian Handphone di tempat yang berbeda “, Imbuh AKP Syamsyuriansah, S.E.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah gelang emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah HP Aldo warna putih, uang senilai Rp. 15.000.00 (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah tas yang berisikan surat2 penting dan 1 (satu) buah HP Vivo Y83 warna hitam telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju,

atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara. **

Editor : Iman77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *