Foto : Kepala Kepolisian Resort Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan S.I.K. M.H kembali menggelar kegiatan press conference terkait kasus pemerkosaan
Mamuju – Mbs77sulbar.com – Kepala Kepolisian Resort Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan S.I.K. M.H kembali menggelar kegiatan press conference terkait kasus pemerkosaan Perempuan “S” umur 18 Tahun Alamat Pabuntungan Tasiu, Jumat 15 Februari 2019 .
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mamuju menjelaskan kepada awak media bahwa awalnya korban yang berbaring akibat kepalanya pusing di tempat tidurnya, tiba-tiba pelaku atas nama “SP” umur 27 mendatangi korban.
Selanjutnya memanfaatkan kondisi tersebut dengan mengelus-elus bahu korban dan kemudian mengikat kedua tangan korban dengan sarung serta mengolesi mulut korban dengan minyak urut.
Berhasil melumpuhkan korbannya, “SP” kemudian melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban dengan cara yang tidak senonoh.
Takut aksinya terbongkar, pelaku yang telah memuaskan nafsu bejatnya kemudian melarikan diri ke Provisni NTB tepatnya di kabupaten Bima.
Atas kejadian tersebut, Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku yang menodai kehormatannya ke Polsek Sampaga. Berdasarkan laporan Polisi : LP 06/II/2019/Polsek Sampaga tanggal 4 Februari 2019.
Menindak lanjuti aduan tersebut Tim Phyton bersama Resmob Polda Sulbar dengan bantuan Polres Bima langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). ” Jelas Kapolres.
Kini Pelaku di amankan di polres mamuju ,Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 Sub Pasal 285 KUHP dengan kurungan penjara 10 tahun. **
Editor : Iman 77