oleh

Lakip RI Duga Ada Kekeliruan Penetapan Tersangka Mantan Kades Tadui

-Daerah, Hukum, Mamuju-1.220 views

Aldin Moh. Natsir ketua Lakip RI

MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com –  Pasca penahanan tersangka Pada kasus korupsi kawasan hutan lindung di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) yang diduga merugikan keuangan negara 2,8 Miliar sesusai perhitungan hasil audit BPKP Sulbar yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar

Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (LAKIP RI) Adin Moh.Natsir mengatakan dengan tegas bahwa Mantan kades tadui Syaiful bahri ditetapkan sebagai tersangka itu kurang tepat, karena tidak ada hubungan Hukum disana antara penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 611 pengalihan alih fungsi lahan ini kepada mantan kepala desa tadui itu diduga kuat tidak ada hubungannya .

“Sertifikat Hak milik No 611 Milik Hj.Imelda ini adalah hasil pemecahan dari SHM Induk No 592 yang terlebih dahulu terbit di tahun 2014 atas nama Hj. Nur Aisyah Asnuddin ,” Kata Aldin pada Media ini Rabu, 3/8/2022 .

“Lebih lanjut ketua Lakip menjelaskan, berdasarkan copy scan dokumen yang dia miliki bahwa SHM 611 atas nama HJ. Imelda adalah hasil pemecahan dari SHM Induk No 592  atas nama Nur Aisyah Asnuddin, selanjutnya SHM 611 telah dilakukan pemecahan seluas 9.170 Meter Persegi tercatat dalam kawasan hutan lindung telah dikembalikan ke Negara sehingga SHM 611 atas nama HJ.Imelda luasannya menjadi 1.200 meter persegi (Area pengunaan lain)

Ia juga menjelaskan bahwa Pengembalian kawasan hutan lindung kepada Negara ,SHM 611 Miliki HJ.Imelda telah dilakukan jauh sebelum kasus ini bergulir di ke Jaksaan tinggi pada tahun 2021. sehingga penjelasan tersebut di atas saya mengatakan Syaiful Bahri tidak ada hubungan hukum dengan kasus ini .

Lanjutnya, ketika sudah kembali, apa lagi hubungannya dengan kades tadui, saudara Syaiful Bahri kan tanah sudah dikembalikan ke Negara oleh BPN ,(Badan Pertanahan Nasional)

“Sehingga kemudian SHM No. 611 hanya berjumlah 1.200 meter, itu APL (Area Penggunaan Lain) dan SHM No.611 itu tidak berasal dari Sporadik yang sifatnya hanya untuk diketahui kades tadui (Syaiful Bahri) jadi tidak hubungannya Sporadik yang di buat oleh atas nama Imelda dan atas nama saudara Syarif sebagai penjual dan juga penghubung,”Jelas Ketua Lakip .

Dirinya juga mengakui bahwa dalam pasal 55 ikut serta, menurut Aldin Sporadik yang ditandatangani (diketahui) oleh Syaiful Bahri selaku kades tadui tidak ada hubungan hukum terkait dengan SHM No.611 milik HJ. Imelda .

“Seharusnya lebih dulu di tersangkakan itu adalah pemilik sertifikat 592 milik HJ. Nur Aisyah Asnuddin sebab dia yang pemilik sertifikat induk No. 592 sejumlah 18.070 meter persegi hampir 2 hektar dan bukan membeli kepada saudara Syarif yang telah diketahui oleh mantan kades tadui, tetapi dia membeli kepada sesorang yang berinesial (Y) yang diduga sebagai mafia tanah,

Masih Aldin, Kalau ini menyangkut Masalah Hak Azasi manusia persoalan kemanusiaan, menetapkan orang sebagai tersangka yang tidak mempunyai hubungan Hukum dengan kasus tersebut, ini yang lazimnya disebut telah terjadi Penkriminalisasian,” Kata Aldin

“Kita berharap agar Hukum ini ditegakkan seadil adilnya dan sejujur jujurnya dan meminta kepada Kejati Sulbar untuk mengkaji ulang atas penetapan tersangka sauadara Syaiful Bahri mantan kades desa tadui . “Tutup Pimpinan Lakip RI tersebut . (77)

Editor : Iman 77

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *