Nampak Andi Dody Sujud Syukur Saat Tinggalkan Lapas Mamuju
MAMUJU, Mbs77Sulbar.Com – Wakil ketua DPRD Mamuju Dari Partai Hanura, H.Andi Dodi Terdakwa kasus Korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( KHL ) Desa Tadui, dinyatakan Tidak terbukti bersalah .
Andi Dodi, sore tadi telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Mamuju pada Pengadilan Negeri Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Rabu, 20/12/ 2022.
Dengan pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, bahwa unsur Merugikan Keuangan Negara tidak terpenuhi.
Didepan Lapas Mamuju, Andi Dody langsung nampak Sujud Syukur Saat hendak meninggalkan Lapas (Lembaga Pemsyarakatan) tersebut, dan didampingi oleh Keluarga sertaTim Kuasa Hukumnya.
Dirinya menjelaskan pada Sejumlah Media bahwa sangat bersyukur sudah bisa bebas, apa yang di sangkakan selama ini itu tidak terbukti .
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang tidak henti hentinya Mensupport saya, bahwa perjalan ini saya harus lalui dengan ketabahan,” Ujar Ketua Partai Hanura Mamuju itu .
Dan melihat kondisi yang saya telah lalui ini, Kata Andi Dody, saya berharap sama keluarga bahwa materi Perkara ini, itu tidak terbukti .
Dengan divonis bebas, Andi Dody juga mengaku sudah di Contac oleh Ketua DPRD masuk Kantor kembali untuk menyelesaikan Agenda yang tertunda selama ia didalam Rutan dan bagaimana bisa berjalan normal kembali .
“Kemudian dari pihak Partai, malam ini Ketum (Ketua Umum) juga mengucapkan selamat kepada saya, dan saya juga ucapkan terima kasih pada beliau atas Supportnya kepada saya,” Jelasnya .
Lanjut Dody, bahwa Beliau berpesan hadapi dan Insya Allah Pengurus Hanura seluruh Indonesia tetap selalu untuk mensupport, bahwa ini tidak terbukti sesuai apa yang disangkakan terhadap diri saya .
Sepulang dari Lapas Andi Dody mengaku akan lebih Fokus untuk masuk kantor untuk Agenda yang selam ini belum sempat ia kerjakan .
“Kemudian saya akan kembali mengumpulkan para pengurus yang ada di Kabupaten Mamuju ini, sekaligus menyampaikan bahwa apa yang disangkakan kepada diri saya, itu sama sekali tidak terbukti.” Kata Dodi .
Ditempat yang sama, Akriadi Pue Dollah Salah satu kuasa Hukum terdakwa yang di Vonis bebas oleh Hakim Tipikor menjelaskan, bahwa terkait Perkara Kliennya H. Andi Dody terkait upaya – upaya Hukum nantinya sisa menunggu dari Kejaksaan apakah melakukan Upaya Hukum atau tidak .
Tetapi kami tetap siap untuk menghadapi itu, Kata Akriadi, dan kami tetap Optimis bahwa dari awal kami meyakini, bahwa tidak ada kerugian Keuangan Negara yang dikelola apa yang dipersoalkan dalam perkara ini .
“Dan terbukti bahwa pertimbangan Mejelis dikatakan, bahwa unsur kerugian Keuangan Negara itu tidak terbukti,” Singkat Pengacara Muda ini . (77)
Editor : Iman 77