Praktisi Hukum Sulbar, Akriadi Pue Dollah
.
MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com – Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Mamuju telah dilaksanakan di beberapa desa dan Pelantikan terhadap Kepala Desa Terpilih pun telah dilaksanakan.
Salah satunya di Desa Pasa’bu Kecamatan Tapalang yang telah melaksanakan pelantikan Kepala Desa Terpilih beberapa hari lalu,
“Namun ada kejanggalan dalam pelantikan tersebut yang dimana hal adanya Surat Keputusan yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kepala (PPKD) Desa Pasa’bu yang salah satu putusannya yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Pasa’bu.”Jelas Akriadi Pada Media ini Sabtu, 22/01/2022 .
Lebih lanjut pengacara Muda ini, bahwa sampai hari ini PSU dengan dasar Surat Keputusan Nomor : 01/Pan-Pilkades/DP/I/2022 tersebut belum dilaksanakan. Bupati Mamuju pun terkesan tidak menghiraukan keputusan itu bahkan lebih memilih untuk melaksanakan pelantikan terhadap Kepala Desa Terpilih di tempat Tapalang.
Salah satu Praktisi Hukum Sulbar, Akriadi Pue Dollah angkat bicara terkait persoalan tersebut, dia menyebutkan bahwa berdasarkan aturan dengan adanya keputusan yang dibuat oleh Panitia harusnya ditindaklanjuti dan pelantikan Kepala Desa terpilih pun harus di tunda.
“Jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 dikatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan sanggahan atau keberatan salah satu calon adalah Panitia jadi jika Panitia telah membuat sebuah keputusan seharusnya mereka melaksanakan apa yang menjadi keputusan tersebut dan pelantikan harus di tunda dulu,” kata Akriadi.
Advokat muda inipunĀ menambahkan jika keputusan tersebut diabaikan maka itu artinya Panitia telah melanggar sendiri aturan yang mereka buat dan ini melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAPUB) dan ini bisa menimbulkan kekacauan, jika pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh upaya hukum maka Putusan itu akan menguatkan menjadi salah bukti bahwa di TPS 1 Desa Pasa’bu harus diadakan PSU dan secara otomatis Pelantikan dan Penetapan Kepala Desa Terpilih harus dinyatakan batal atau tidak sah.
“Jika melihat dari materi perkara Desa Pasa’bu saya sangat yakin PSU berpotensi terjadi sebab buktinya sudah jelas dan sudah beberapa kali pengadilan mengabulkan gugatan dengan materi perkara seperti itu,” bebernya.
“Diketahui bahwa sebelumnya saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Pasa’bu terdapat sektar lebih dari 100 suara yang dinyatakan tidak sah dan salah satu calon telah mengajukan Keberatan terhadap persoalan itu.”Urai Akriadi . **
Editor : Iman 77