Polresta Mamuju Tetapkan RR (20) Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di BTN Zarindah

Mamuju,Mbs77Sulbar.com | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Minggu 27 April 2025

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Akp M. Reza Pranata membenarkan hal tersebut diatas

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju. Lanjutnya

Kronologi Singkat Kejadian:
Peristiwa berawal dari ketegangan di media sosial, ketika korban, Jafar, memposting gambar terkait ketidak setujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa serta turut memposting foto orang tua pelaku, RR (Resa).

Merasa tidak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan mempertanyakan maksud dari unggahan tersebut.

Percakapan memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya. Menanggapi tantangan tersebut, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah.

Sesampainya di lokasi, korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, di mana korban terlebih dahulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku. Pelaku berhasil menangkis serangan tersebut dengan telepon genggamnya. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis menggunakan parangnya hingga parang milik korban terlepas.

Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku kemudian mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali, dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri

Motif:
Pelaku merasa tidak terima karena korban memposting foto orang tuanya di media sosial serta mengajaknya berduel disertai pengiriman gambar parang.

Modus Operandi:
Pelaku melakukan penganiayaan setelah dipicu oleh unggahan di media sosial dan ajakan duel dari korban, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku RR kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tutup Kasat Reskrim