Tim Reskrim Polsek Tobadak Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit

Foto : Saat kelima tersangka berhasil di amankan di Polsek Tobadak

 

 

 

Mateng – Mbs77sulbar.com

berdasarkan adanya laporan Pencurian buah kelapa sawit di dusun Manurung Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah dengan nomor LP/12/IV/2019/sek Tbdk. Tgl 20 april 2019. Kini berhasil diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Tobadak

Adanya keterangan saksi, pelapor dengan bukti permulaan yang cukup maka unit reskrim polsek tobadak menetapkan 5 (lima) orang TSK (Tersangak) yang di duga kuat melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama sebagaiman dimaksud dlm Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Identitas kelima orang tersangka yakni (IM) 21 tahun, (RD) 21 Tahun,  (JB) 28 Tahun, (HD) 19 Tahun, Dan (IH) 20 Tahu

Kejadian ini bermula Pada hari selasa 09 april 2019 sekitar Pukul. 18.00 wita lelaki (Ml) menemui dan mengajak lelaki (HD) serta lelaki (IH),  Ibrahim untuk membantunya mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit yang tidak dketahui pemiliknya .

kemudian Tersangka lelaki (ML) membawa egrek (alat untuk panen krlapa sawit) dan lelaki (HD) bersama lelaki (IH) membawa Tombak untuk mengumpulkan kelapa sawit pada saat ke tiga tersangka tiba di TKP sekitar pukul 19.00 wita lelaki (Ml) langsung mendodos kelapa sawit yang msih berada diatas pohonnya sebanyak 32 tandan buah kelapa sawit yang siap panen

lelaki (IB) dan lelaki (HD) mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah di panen oleh rekannya yakni (IM) tak lama kemudian datang tersangka (Rl) bersama (JN) menggunakan mobil untuk mengangkut buah yang telah dikumpulkan oleh (IH)  dan lelaki (HD)

Sekitar pukul. 01.30 wita dalam perjalanan menuju pabrik 5 orang tersangka yang berada diatas mobil pick Up berisikan buah kelapa sawit yang telah dicuri .

Atas Kecurigaan oleh kepala dusun dan beberapa warga kemudian ke 5 Tersangka di bawa ke rumah kepala dusun setempat untuk di amankan

Pihak Polsek Tobadak segera mendatangi TKP dan menyita Barang bukti (BB ) berupa Nota penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp.  1.125.000,00 Serta mobil pick Up Grand Max warna hitam tanpa Plat nomor kendaraan dan mencatat para saksi.  **

Editor : Iman 77

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *