Tim Operasi Antik Polresta Mamuju, Kembali Ringkus Pengedar Dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Nampak Tim Operasi Antik Polresta Mamuju, Kembali Tangkap Pengedar Dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

MAMUJU,Mbs77Sulbar.Com Baru berjalan 3 hari setelah pengungkapan pertama Target operasi antik Marano 2023, Sat Res Narkoba Polresta Mamuju sebagai satgas gakkum operasi antik Polresta Mamuju, Hari ini kembali berhasil menangkap seorang Pelaku penyalah gunaan Narkoba jenis Shabu berinisial ER (35) dan MF (33) yang beralamat di Topoya Kabupaten Mamuju Tengah.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap Pelaku ER mengaku bahwa dirinya adalah seorang cucu wakil bupati yang masih aktif di propinsi Sulbar dan diketahui ia merupakan target operasi antik sat res narkoba Polresta Mamuju, sehingga target operasi sebanyak 2 TO sudah terungkap semua. Kata Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur saat ditemui media ini. Rabu (22/3/2023)

Pelaku Inisial ER dan MF ini ditangkap di atas mobilnya saat sedang dalam perjalanan yang terletak di jalan Atiek Sutedja tepatnya di depan kolam renang BTN passokkorang Karema Mamuju. “Tambahnya

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju Mengamankan Dan Melakukan Penggeledahan Terhadap Lk. ER dan MF sehingga ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam saku celana masing – masing. “Papar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju

Lanjutnya, Setelah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mamuju, Dari penguasaan Pelaku ER ditemukan barang bukti berupa : 5 sachet plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 buah HP merk Oppo,

“sedangkan pelaku MF ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah kaca Pirex.” Ujar Iptu Makmur

Dirinya juga menjelaskan bahwa Para pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Sekarang ini Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju.

Editor : Iman 77