Foto : Dua Orang Pelaku Jambret Yang Berhasil Diringkus Team Python Polres “Metro” Mamuju .
Mamuju- Mbs77sulbar.com- Diduga kedua pemuda tanggung ini ingin mencari tambahan uang untuk menikmati malam pergantian Tahun,
Namun cara yang di Tempu dengan melakukan Jambret, Alhasil keduanya harus menyambut tahun baru 2019 dibalik jeruji besi.
Kedua pemuda tanggung yang diketahui berinisial AP (18) dan MS (26) berhasil diciduk Team Python Polres “Metro” Mamuju pada hari Kamis (27/12/2018) di rumahnya yang masing – masing berlokasi di Jalan Tengku cik ditiro dan Jalan Pengayoman Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Keduanya diringkus setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap 2 (dua) orang korbannya dengan cara merampas kemudian lari dengan menggunakan sepeda motor.
Saat diwawancarai, Ka Team Python Polres “Metro” Mamuju AKP Syamsuriansyah menuturkan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya 2 (dua) orang masyarakat korban penjambretan yang datang melapor kepenjagaan Polres “Metro” Mamuju beberapa hari yang lalu.
Atas laporan tersebut Team Python langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi – saksi dan korban serta melihat rekaman kamera pengawas CCTV Polres “Metro” Mamuju yang terpasang dibeberapa sudut kota.
Dari hasil rekaman CCTV yang didukung oleh keterangan saksi dan korban, Team Python berhasil mengantongi ciri – ciri pelaku yang diketahui jika pelaku penjambretan tersebut sebanyak 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban penjambretan, sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa Saksi – saksi dan korban serta memantau hasil rekaman CCTV, berbekal hasil rekaman kamera CCTV tersebut, kami berhasil mengantongi ciri – ciri pelaku “, Urai AKP Syamsuriansyah, SE
Saat ini Barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone dan 2 (dua) orang pelaku jambretan telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju untuk diproses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. **
Editor : Iman77