Foto : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mamuju Cahyadi Sabri, SH.MH
Mamuju- Mbs77sulbar.com –
Perkara Tindak Pidana Korupsi Korupsi Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun Anggaran 2016 lalu,
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulselbar telah menyerahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Apk ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada, Kamis, 21 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mamuju Cahyadi Sabri, SH.MH mengatakan, bahwa Pihak Kejaksaan TinggI Sulselbar telah Menyerah terimakan Kasus Alat Peraga Kampanye (APK) beserta Barang Bukti uang Tunai Rp.750.000.000 atas tersangka Drs. ABD. Rahman Syam, MSi, yang kini Resmi Menjadi Tahanan Kota.
“pelaku di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,
dalam penyerahan tersangka dan Barbuk diserahkan pula uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.750.000.000,- yang di titipkan di rekening penitipan kejari mamuju pada bank BRI Cabang Mamuju,” terang Cahyadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Terhadap tersangka dilakukan penahanan kota mamuju dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih aktif menjabat selaku sekretaris KPU Sulbar dan demi kelancaran proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan legislatif.
“saat ini tersangka resmi menjadi Tahanan Kota Mamuju karena yang bersangkutan masih menjabat selaku Sekertaris Kpu Sulbar demi kelancaran Proses Pelmilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Legislatif,
dan yang bersangkutan ketika dalam tahap penyidikan bersikap kooperatif, serta adanya sebagian pengembalian kerugian Negara sebanyak Rp.750.000.000 rupiah,” Tutup Cahyadi.**
Editor : Iman 77