Sat Narkoba Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pengguna Narkoba di Malam Tahun Baru

Nampak Sat Narkoba Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Pengguna Narkoba 

MAMUJU,Mbs77Sulbar.Com – Kepolisian Resor Kota Mamuju mempersilahkan pemuda dan pemudi Kabupaten Mamuju merayakan malam pergantian tahun, asal tetap menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) serta minuman keras.

Seperti diketahui baru saja Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus 5 orang pengguna Narkoba jenis Sabu di BTN Graha Nusa Kecamatan Simboro Mamuju. Sabtu (31/12/2022)

Saat ditemui Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan kelima orang tersebut yang diamankan oleh sat narkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya

Lebih lanjut dikatakan, Kelima terduga tersangka tersebut atas nama inisial AMS, AM, ARS, AL dan AFR kelimanya adalah warga BTN Graha Nusa yang diduga mengedarkan dan gunakan narkotika jenis sabu untuk merayakan malam pergantian tahun.

Petugas turut mengamankan barang bukti 6 paket kecil yang berisi shabu kristal bening, alat isap Bong dan Hand phone. Ujar Iskandar

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa kelima pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu. Paparnya

Dia menambahkan bahwa dari kelima pelaku tersebut 3 diantaranya saudara kandung dan 1 orang berjenis kelamin perempuan saat ini diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju . (*)

Editor : Iman 77