Polsek Tommo Lakukan Restoratif Justice Kasus Pencabulan

Nampak Polsek Tommo Lakukan Restoratif Justice Kasus Pencabulan

MAMUJU,Mbs77Sulbar.Com – Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan Masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.

Terkait dengan hal tersebut, Polsek Tommo Polresta Mamuju melaksanakan Problem Solving dengan menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara pencabulan atas permasalahan Warga yang terjadi di Desa Tommo Kecamatan Tommo Kecamatan Mamuju. Selasa (28/3/2023))
Problem solving dengan upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, bahwa kedua belah pihak Lelaki Layuk (40) dan Per. Nurhidayah (21) sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya peristiwa pencabulan, hingga kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dan terlapor lel. Layuk sendiri berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Dapat diketahui bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat Lel. Layuk memanjat dinding kamar Per. Nurhidayah setelah berada dalam kamar Lel. Layuk hendak meraba bagian tubuh per. Nurhidayah yang sedang tidur namun ketika Lel. Layuk baru meraba bagian kakinya tiba – tiba per. Nurhidayah berteriak sehingga Lel. Layuk melarikan diri.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tommo Ipda Kasmuddin sangat mengharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dilakukan agar para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya penegakan hukum yang lebih berat.

Kami harap antara kedua belah pihak dan keluarganya yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati. Lanjutnya

Kami berpesan tidak hanya pada warga yang bermasalah ini namun kepada seluruh warga Masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga stabilitas Kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Harap Kapolsek. (*)

Editor : Iman 77