Polsek Mamuju, Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Daerah, Hukum, Mamuju830 views

Foto : saat pelaku di amankan

 

 

Mamuju- Mbs77sulbar.com –  Jumat 10 Nopember 2018 sekitar pukul 23.00 wita telah di Lakukan penangkapan pelaku Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/77/XI/2018/SULBAR/RES.MAMUJU/SEK.UR.MAMUJU, Tanggal, 07 Nopember 2018.

Kejadian ini bermula ketika pada hari Selasa Tanggal 06 Nopember 2018 pelaku AMIRUDDIN mendatangi pertamina H. CABU dengan membawa nota pengambilan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan menemui karyawan SPBU dengan mengatas namakan anak H. CABU yakni Lel. H. SANDI,

sehingga karyawan SPBU tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Lel. AMIRUDDIN kemudian langsung pergi dan keesokan harinya Manager SPBU menyampaikan kepada Lel. H. SANDI tentang pengambilan uangnya namun Lel. H.SANDI tidak pernah menyuruh Lel. AMIRUDDIN untuk mengambil uang tersebut

selanjutnya Lel. H.SANDI memeriksa dompet di mobilnya dan mendapati uangnya telah hilang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan juga mengambil ATM kemudian melakukan penarikan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamuju.

Atas Laporan tersebut diatas Kapolsek Mamuju bersama Unit Reskrim dan “Team Quick Respon” langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku Lel. AMIRUDDIN dan Kapolsek AKP AGUSSALIM mencoba menghubungi  Nomor hand pone pelaku namun sudah tidak aktif,

kemudian Kapolsek mencoba mencari lewat Fb, dan menemukan Profil pelaku Amir udin dengan No baru, sehingga Kapolsek mencoba melakukan Cek Post Lokasi Tersebut dan menemukan Posisi Nomor menunjuk BTS IMEI : 35591205958799
DEVICE : NOKIA 103
DEVICE OS : ISA
ADDRESS : PROP:SULAWESI SELATAN|KAB:KOTA MAKASSAR|KEC:PANAKKUKANG,

berdasar cek Post tersebut Kapolsek bersama “Team Quick Respon” dan Unit Reskrim bekerja sama dengan Polsek Ujung Pandang Melakukan Penyelidikan Manual tentang Keberadaan pelaku di Makassar dan di temukan

Saat itu juga dilakukan penangkapan di HOTEL GRAND HIMAWAN Kota Makassar,  selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Mamuju dan tiba di Polsek Mamuju pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2018 Jam 12.00 wita untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun hasil keterangan pelaku Lel. AMIRUDDIN bahwa selain melakukan Penipuan di SPBU pelaku juga mengambil Kartu ATM dan Menarik Uang Korban lewat ATM sebesar 13 Juta Rupiah Sehingga Total Kerugian Korban sebesar 23 Juta Rupiah

Kemudian dari hasil  kejahatannya tersebut, telah habis dipergunakan untuk berfoya-foya dan bermain poker.
Barang Bukti yang berhasil disita:
1 (satu) buah ATM milik korban dan
1 (satu) unit note book yang dipergunakan main foker . (**)

Editor : Iman 77