POLDA SULBAR, Ungkap Pelaku Pembunuhan

FHOTO : Acara press conference

 

Mamuju- Mbs77sulbar.com Polda sulbar kembali gelar konfrensi pers yang di hadiri langsung oleh Dirkrimum kabag humas, pejabat polda lainnya serta sejumlah wartawan di Aula mapolda lama senin,15 Oktober 2018 .

Acara ini digelar terkait masalah pengungkapan kasus pembunuhan berencana berdasarkan laporan Polisi LP/57/X/2018/Sulbar/Res Mamuju/Sek Pra Rural Topoyo.

.
Dir kirimum Polda sulbar Kombes Pol. Yaved Duma Parembang, S.I.K,Msi Di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH dengan menghadirkan Pelaku dan Barang Bukti yang digunakan menghabisi korbannya, di hadapan para awak media
.
Kejadian ini bermula ketika Resmob Polda Sulbar mendapat informasi terkait penemuan mayat seorang laki-laki di jalan tani tepatnya di Dusun Ngapaboa Desa Topoyo Mateng pada hari Jumat 05 Oktober 2018.
.
Korban diketahui bernama Jaluddin alias Papa Endang dengan luka terbuka pada bagian perut dan saat itu diduga kuat bahwa hal tersebut adalah pembunuhan.
.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Resmob bersama Polsek Topoyo. pada hari Sabtu (6/10/18) tim mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pangale Polsek Sampaga Brigadir Sasli bahwa diketahui pelaku adalah seorang perempuan bernama DR dan langsung diamankan petugas.
.
Menurut keterangan pelaku saat dilakukan introgasi Ia mengakui bahwa sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara menikam tepat mengenai perut sebanyak 1 kali dengan menggunakan benda tajam berupa parang sepanjang 40 Cm.
.
Motif pembunuhan adalah karena Pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan dan merasa takut rahasianya di bongkar oleh korban sehingga pelaku merencanakan pembunuhan di Dusun Ngapaboa Topoyo tempat pertemuan dan TKP Pembuhan.
.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 388 KUHP dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
.
Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan yang jelas ini adalah motif pembunuhan.”Tutup” Yaved (Iman77)