Foto : AKP. Syamsuriansyah kasat reskrim polres mamuju memberikan keterangan Pers kepada awak Media
Mamuju – Mbs77Sulbar.Com –
Dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua siswa Amram (35) terhadap Harlawan guru sekolah SMP Neg 6 Kalukku kini sedang dalam penanganan polres mamuju sehingga Pihak polres Mamuju memberikan keterangan Persnya diruang kerja Kasat Reskrim polres Mamuju, Kamis 14 Maret 2019 .
Tersangka lelaki Amran pelaku penganiayaan berhasil dibekuk Team “Python” Polres Mamuju pada hari Rabu 13 Maret 2019 dirumahnya tanpa perlawanan
Dalam keterangan Persnya kasat reskrim (AKP. Syamsuriansyah) menjelaskan kronoligi kejadian bahwa awalnya saat itu telapor Amram (35) mendapat laporan bahwa anaknya yakni (Padlianto) telah dipukul oleh gurunya pada hari senin 11 Maret 2019 .
Keesokan harinya terlapor lelaki Amran (Orang tua Sisawa) bersama dengan keluarga datang kesekolah SMP 6 Neg Kalukku menanyakan kejadian tersebut dan setelah tiba disekolah terlapor (Amran) termasuk istri serta anaknya dengan tujuan mengklarifikasi atas laporan yang ia terima bahwa anaknya telah dipukul oleh lelaki Harlawan.S.P.d.”Terang Syamsuriansyah
Saat Sang Guru Herlawan Menceritakan kejadian pemukulan terhadap anak terlapor (Amran) saat itu terlapor emosi mendengar kejadiannya kemudian terlapor Amran langsung berdiri dan langsung memukul lelaki Herlawan tak lain Guru dari anaknya sendiri
Sehingga ia terjatuh kebelakang karena saat itu lelaki Herlawan sementara dalam posisi duduk dikursi, Namun terlapor Amran (orang Tua Siswa) dipisahkan oleh orang-orang yang ada dalam ruangan tersebut. “Ucap Kasat reskrim dalam keterangan saat di temui diruang kerjanya
Kini pihak polres mamuju telah melakukan tindakan termasuk mendatangi TKP, Memeriksa para saksi, serta mengamankan tersangaka pelaku penganiayaan.
Atas tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 (1) KUHP pidana Dengan ancaman Hukuman 2 (Dua) Tahun Penjara . (Iman)
Editot : Iman 77