Ganggu Hunian Warga Ampallas LBH Manakarra Minta Pemerintah Audiensi Dengan PT. KMP

Daerah, Mamuju, Sosial1,315 views

Foto : Akriadi.SH Advokat LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

 

 

MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com

Melalui bantuan LBH (Lembaga Bantuan Hukum)  Manakarra Sulbar Warga Lingkungan Ampallas Kelurahan Bebanga Kecamatan Kalukku meminta ke Pemerintah untuk melakukan Audiensi dengan PT. Karya Mandala Putra (KMP) terkait persoalan keberadaan perusahaan yang mengganggu kenyamanan hunian pemukiman warga Ampallas.

sebab, pemukiman rumah warga hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pabrik perusahaan. “Ungkap Akriadi.SH Advokat LBH (Lembaga Bantuan Hukum)  Manakkarra ke Media  Mbs77Sulbar.Com – senin 08 Juli 2019 .

“Posisi Perusahaan yang berdekatan dengan pemukiman warga berdampak dengan gangguan kesehatan warga, karena pada saat pabrik beroperasi asap dan suara mesin dari pabrik aspal tersebut sangat mengganggu kenyaman kami “Jelas salah satu warga,

Selain Mengganggu kenyamanan hunian, kami juga mempertanyakan Izin AMDAL Perusahaan yang dimana penggalian sungai tersebut apakah sudah sesuai izin atau tidak, jangan sampai menimbulkan ancaman bencana alam.”Keluh Padli.

Menurut Akriadi Pue Dollah, S.H. pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan sangat mengganggu fungsi hunian hal ini menimbulkan kenyamanan hunian dan penciuaman yang berdampak pada kesehatan warga hal ini melanggar aturan.

“Keberadaan perusahan ini kami menduga bertentangan dengan Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman” Kata Akriadi yang juga Advokat LBH Manakarra

Masih kata Akriadi, hari ini kami akan menyurat ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat perihal Aduan dan Permohonan Audiensi untuk memfasilitasi aduan warga Ampallas.

“Kami berharap DPRD dan Dinas Terkait bisa memfasilitasi untuk melakukan Audiensi, kalau memang keberadaan Perusahaan PT. Karya Mandala Putra melanggar aturan yang ada maka kami meminta kepada pemerintah agar Perusahaan tersebut di tutup ” Harapnya

Selain Mengganggu kenyamanan hunian, kami juga mempertanyakan Izin AMDAL Perusahaan yang dimana penggalian sungai tersebut apakah sudah sesuai izin atau tidak,  jangan sampai menimbulkan ancaman bencana alam. “Kunci Akriadi.**

Editor : Iman 77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *