oleh

Laskar Anti Korupsi Sulbar” Miris Melihat Penetapan Tersangka APK

-Daerah, Hukum, Mamuju-558 views

Fhoto: Muslim Fatihillah Ketua Laskar Anti Korupsi Sulbar

Mamuju. Mbs77sulbar.com Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK Sulbar) Provinsi Sulawesi Barat Muslim Fatillah Azis , mengaku miris melihat penetapan tersangka kasus korupsi Alat Peraga Kampanye (APK), yang menyeret ARS namun sampai saat ini belum ditahan oleh penyidik.

Sebagaimana dikatehui ARS resmi menyandang status tersangka, setelah ditetapkan oleh Polda Provinsi Sulawesi Barat sebagai pelaku utama kasus korupsi APK, dengan kerugian negara mencapai 2,4 Miliar Rupiah, berdasarkan alat bukti temuan penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara, serta dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua LAK Sulbar Muslim Fatillah Azis, mengatakan berdasarkan pasal 21 undang-undang nomor.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinilalinya telah memenuhi syarat secara objektif, untuk segera dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.

“Artinya orang itu harusnya ditahan segera, harus ditahan segera, kemudian alasan subjektifnya pula jangan sampai ini orang melarikan diri, sebagai contoh kemarin kasus korupsi di Mamuju utara mereka itu sampai sekarang masih ada yang buron padahal sudah tersangka bahkan terpidana, ini bahayanya kalau tidak ditahan,” ucap Muslim Fatillah Azis saat dikonfirmasi di salah satu tempat di jalan A.Depu No.17,Mamuju, Minggu,12/08/18.

Selain itu ia juga menambahkan, dengan leluasanya yang bersangkutan berkeliaran diluar, ia khawatir tersangka dapat menghilangkan barang bukti, sehingga menjadi sangat berbahaya dikarenakan pelaku berpotensi untuk melakukan manipulasi data guna meringankannya saat menjalani proses persidangan.

“Kemudian yang ketiga, dia bisa berpotensi untuk mengulangi lagi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi, jadi berbahaya sekali ini kalau penyidik tidak segera menahan,” ungkpanya.

Lebih lanjut ia meminta kepada pihak yang berwenang, agar secepatnya melakukan penangkapan terhadap tersangka ARS, guna dilakukan penahanan, di proses, serta sesegera mungkin kasus APK tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

“Harus begitu supaya dia mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, kemudian yang kedua penyidik juga kami mempresur, agar segera juga menentapkan tersangka lain dalam hal ini tentu komisionernya yang paling bertanggung jawab dalam hal ini,” tutupnya. (Masdar/Iman77)