Nampak LAKIP RI Gelar Dialog Publik, Bersama Ketua APDESI Mamuju
MAMUJU,Mbs77Sulbar Com – Terkait Komitmen Kejaksaan Agung RI pemeriksaan dugaan Korupsi kepala Desa, Ketua Lakip RI dan Ketua Apdesi serta sejumlah Awak Media gelar Dialog Publik di Salah satu Warkop Kota Mamuju. Rabu, (5/7/2023)
Ketua Apdesi Kabupaten Mamuju Hartono mengatakan mengenai MOU Kejaksaan Agung,RI, Kapolri dan Mendagri pada pertemuan di jakarta intinya saya selaku ketua APDESI kabupaten Mamuju diberi kepercayaan untuk menggagas ini semua tentang nasib semua kepala Desa .
Kata Hartono keluhan para kepala Desa di Group APDESI pertama terkait tentang pemanggilan baik pemanggilan kejaksaan kepolisian maupun inspektorat, dalam hal ini saya selaku ketua APDESI menginginkan kepada Aparatur Negara kalau kami diperiksa oleh Inspektorat dalam hal ini APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) jadi kami berharap kepada semua Aparatur Negara yang bertugas agar kiranya kita tetap mengacu pada aturan yaitu melalui panggilan APIP Audit internal,
“Kami sebagai kepala Desa memberikan pertanggung jawaban kepada Inspektorat (APIP) semua pekerjaan yang kami kerjakan yang mempertanggung jawabkan keuangan Negara itu diperiksa oleh APIP harapan kami seperti itu,” Ujarnya .
Ketua Apdesi Kabupaten Mamuju itu juga menjelaskan, Kalau dilihat penyampaian Jaksa Agung RI kepada Mendagari, kepolisan dan kepala.daerah bahwa ini Kepala.Desa jangan dijadikan objek pemeriksaan dugaan Korupsi kepada kepala desa sebelum berkordinasi dengan inspektorat Daerah .
Ketua APDESI Kabupaten Mamuju juga meminta kepada APIP agar memberikan surat keterangan bebas temuan bagi Pemdes yang dalam pengelolaan anggaran dana desanya yang dinilai bebas temuan.
Ditempat yang sama Aldin Moh. Natsir Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Repulik Indonesia (LAKIP RI) mengatakan, Dengan melihat peraturan dan UU yang ada terkait penganan pengawasan dana Desa bahwa tidak ada kata lain tiga Lembaga APH yang sudah menandatamgai MOU Mendagri RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan,RI harus kembali merujuk kepada MOU yang telah disepakati bersama
Yang intinya kata dia, bahwa sebagaiamana yang ditegaskan oleh Jaksa Agung muda Intelejen (JAM Intelijen ) Amir Yanto bahwa penganan pengaduan penyalugunaan dana desa agar mengacu kepada Momerandum Of Understanding (MOU) yang telah ditandatangani antara Kementerian dalam Negeri Kepolisian RI kejaksaan,RI tindak lanjut laporan pengaduan Harus dilakukan Investigasi terlebih dahulu oleh Inspektorat secara internal .
.
Ditempat yang terpisah melalui Via telpon Ketua Apdesi Provinsi Sulawesi Barat Paso Wardin Wahid sangat mengapresiasi atas kegiatan tersebut .
Editor : Iman 77