Mamuju– Mbs77sulbar.com- Penetapan daftar calon sementara (DCS) Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, kini telah resmi di umumkan setelah sebelumnya KPU mamuju menyerahkan hasil verifikasi dokumen Bacaleg keseluruh pengurus parpol yang ada di kabupaten mamuju
Penetapan dan pengumuman DCS ini sesuai dengan ketentuan perundang undangan’ seluruh partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 telah membuat fakta integritas bahwa dalam proses seleksi bakal calon Anggota DPRD kabupaten mamuju dan telah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% .
Dari 438 yang di ajukan oleh seluruh partai politik terdapat 45 calon yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 23 perempuan dan 22 laki laki berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR , DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten /kota, Masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri yang lengkap berupa surat tertulis kepada KPU kabupaten mamuju jalan H.Mustafa Katjo (komples perumahan graha nusa mamuju).
Ini Daftar DCS Anggota DPRD kabupaten Mamuju Tiap Parpol Untuk Pemilu 2019
1. DCS_ PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2. DCS_ PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3. DCS_ PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
6. DCS_ PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA
8. DCS_ PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
9. DCS_ PARTAI PERSATUAN INDONESIA
10. DCS_ PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
11. DCS_ PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
12. DCS_ PARTAI AMANAT NASIONAL
13. DCS_ PARTAI HATI NURANI RAKYAT
16. DCS_ PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
Ada 16 Partai Politik (parpol) yang ingin ikut berkopetisi Tingkat DPC, Dan kesemuanya telah mengajukan Bacalegnya,
Khususnya ditahapan pengajuan berjumlah 438 orang, dan yang dinyatakan DCS hanya 393 Bacaleg “Terang Asriani Devisi Teknis KPU kabupaten mamuju
Ia juga menambahkan, kalau dari jumlah 393 orang Bacaleg yang ditetapkan masuk di daftar DCS 236 orang berjenis kelamin laki-laki, dan I57 orang lainnya adalah keterwakilan perempuan, dan ia jugan menyampaikan, untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), rencananya akan diumumkan di bulan September mendatang.
“Sehingga tanggal 12 sampai dengan 14 akan sudah mulai diumumkan, setelah itu menunggu tanggapan atau masukan dari masyarakat, untuk bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS,” tutupnya. (Iman77)