Ketua KPU : Berkas Untuk Pasangan Sutina – Ado, Dikembalikan

Foto : Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang

.

MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com – Dihadapan Awak Media Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menyampaika bahwa Berkas Salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamu terpaksa Harus dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.

“Hal tersebut ketua KPU sampaikan sesudah acara Prosesi penyerahan Berkas Kepada Kedua kandidat yakni HABSI – IRWAN dan TINA – ADO, di Kantor KPU Mamuju Sabtu, 5 September 2020 .

Adapun pengembalian Berkas dikarenakan berkas B1 KWK Untuk pengusulan nama Bakal Calon tidak sesuai dengan Nama yang ada di KTP yang diajukan Oleh Partai Pendukung PKS untuk Sutina-Ado dikembalikan karna di B1 KWK Nama yang tertulis Hj.Sutina Suhardi sedangkan di KTP Hj Siti Sutina Suhardi.” Terangnya .

“Berkas Untuk pasangan Sutina-Ado Kami kembalikan karena ada salah satu Partai Pendukung yakni PKS Nama yang seharusnya Hj.Siti Sutina Suhardi tapi yang diusulkan adalah Hj.Sutina Suhardi

Lebih lanjut ia katakan perlu diketahui bahwa kami dari KPU Mamuju sudah Koordinasi Ke KPU RI dan yang kami lakukan sudah sesuia perosedur

“Kemudian untuk perbaikan kelengkapan Berkas pengusulan calon di beri waktu sampai Satu hari setelah Pendaftaran yakni hari minggu 12.00. Dan mereka tetap harus mendaftar kembali karena kalau tidak mendaftar kembali maka Hanya ada 1 paslon saja, karna status berkasnya di kembalikan.

Dan Partai pendukung yakni PKS harus mengusulkan surat pernyataan dari DPP Bahwa nama yang ada di KTP itu juga yang diusulkan di berkas B1 KWK.

“Jadi mereka harus mendaftar kembali karna kalau tidak maka hanya akan ada satu paslon saja karna status berkas dari Tina-Ado dikembalikan.” Tegasnya .

Editor : Iman 77