Foto : Andi Tahmid Ketua OKK DPC. Partai Gerindra Kabupaten Pasangkayu
Pasangkayu – Mbs77Sulbar.Com –
Proses Pemilihan Umum Presiden – Wakil Presiden dan Pemilihan Legeslatif 2019 yang saat ini sementara berjalan, dari tahapan Pendaftaran, Kampanye – Sosialisasi, Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara di TPS, Rekapitulasi Tingkat PPK Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga saat ini sementara berlangsung proses rekapitulasi dan penetapan KPU RI,
Akan tetapi dari semua tahapan baik yang sudah berlangsung maupun sementara berjalan menyisakan banyak catatan berkaitan pelanggaran administrasi dan pelanggaran Undang- Undang Pemilu oleh Pihak KPU dan Bawaslu.
Andi Tahmid Ketua OKK DPC. Partai Gerindra Kabupaten Pasangkayu membuat pengaduan dan/atau Laporan tentang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Ke DKPP RI terhadapap Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Ardi Trisandi, S.Pd.I Pasangkayu Syahran Ahmad, S.Pd Dilaporkan Ke DKPP
Andi Tahmid Mengatakan “ kuat dugaan saya jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu bertindak diluar ketentuan perundang-undangan dengan beberapa pelanggaran,
Andi Tahmid Mengatakan sebagai Ketua OKK DPC. Partai Gerindra Kabupaten Pasangkayu telah melayangkan Aduan pelanggaran Kode Etik ke DKPP RI Tertanggal 20 Mei 2019 dengan mendesak DKPP RI sebagai Lembaga Pengadil Pelanggaran Pemilu agar mengeluarkan Sanksi keras dan tegas dengan pemecatan para Teradu yakni Ketua dan masinng-masing Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu Periode 2017-2022
Dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Periode 2017-2022 karena telah bertindak secara sadar dan bersama-sama melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku”
Demikian Press Realease yang kami buat sebagai upaya penegakan Pemilu Yang Jujur Adil Terbuka dan bermartabat. “Ucap. Andi Tahmid. **
Editor : Iman 77