Foto : Tim Gabungan Polres Mamuju
Mamuju – Mbs77sulbar.com–
Di penghujung Tahun Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) berhasil dibubarkan paksa oleh Tim Gabungan Polres Mamuju dan Kodim 1418 Mamuju, Selasa 01 Januari 2019 dini hari.
Salah satu Tempat Hiburan Malam yang ikut dibubarkan adalah Club 37 Hotel D’Maleo. Sementara pesta sambut tahun baru tersebut sudah memasuki puncak-puncak acaranya,
terpaksa berhenti karena di bubarkan oleh tim gabungan Polres dan Kodim 1418 mamuju, ini suatu bukti bahwa tidak ada pemila milaan dalam proses penindakan .
Kapolres Mamuju, Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Rivai Arvan, memimpin lansung tindakan pembubaran “mengatakan kalau dirinya hanya menjalankan aturan.
“Saya melaksanakan aturan, melaksanakan tata tertib, salah satu aturan hiburan itu tidak melebihi batas waktu izin keramaian,” Ungkapnya .
Karena menurut Kapolres Mamuju, batas maksimal hiburan itu pukul 02.00 dini hari dan apa yang dilakukan oleh pengelola tempat Hiburan ini sudah melebihi batas yang ditentukan.
“Pukul 02.00 itu maksimal, ini sudah lewat, sudah lama dan sudah pukul 02.30 setengah jam lewat, jadi kita membubarkan,” ujar Kapolres.
“Kita juga tidak melarang seratus persen, cuma kita batasi, karena sudah melampaui batas kita bubarkan,
Pembubaran itu juga bertujuan untuk mendukung program Pemerintah untuk menjadikan pergantian tahun ini lebih bermakna dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Lanjut ia tegaskan, Supaya masyarakat pulang tidur, tidak hura-hura lagi, karena diketahui sebagaimana disini, kita pemerintah sepakat menjadikan akhir tahun ini lebih bermakna beda dari pada yang lainnya, kita kurangi yang hura-hura, kita perbanyak yang bentuk Amal,” Terang Kapolres.
Kapolres juga jelaskan, pembubaran ini juga bertujuan, agar masyarakat yang beraga Islam bisa melaksanakan ibadahnya.
“Selesai bubar, tujuannya juga supaya mereka bisa shaolat subuh nanti, walaupun sudah mabok-mabok ingat sholat subuh,” pungkas Kapolres dengan sedikit pesan Religi yang disampaikan . (**)
Editor : Iman 77