Ucy Jaksa Penuntut Umum
MAMUJU,Mbs77Sulbar.Com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ibu rumah tangga yakni Pelaku (PT) dan korbannya RL (40) yang terjadi di Tommo 7, Desa Malino, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, kini memasuki tahap sidang saksi di Pengadilan Negeri Mamuju, Senin,29/5/2023!.
Diketahui dari salah satu keterangan keluarga Korban Indah, kejadian bermula ketika pelaku singgah dan mendatangi rumah korban pada pagi hari ditanggal dua bulan tiga di Tommo 7 dan melakukan penganiyaan terhadap korban sehingga korban mengalami memar di wajah dekat mata .
Akibat kejadian tersebut, yang tak lain keluarga sendiri gagal menempuh kesepakatan damai, sehingga berlanjut keproses Hukum dan sudah memasuki Sidang ke dua pemeriksaan para saksi
pihak keluarga Korban juga berharap agar pelaku penganiyaan diberikan hukuman yang setimpal .
Saat ditemui awak Media Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucy Mengatakan, Kasus penganiayaan ini sudah memasuki sidang saksi korban dan tiga saksi pelaku.
Dalam hal ini kata JPU, pihak dari pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan meminta maaf kepada terdakwa, tapi hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan .
“Inikan Pasal 351 berarti dia bukan tindak pidana ringan (Tipiring) dan lukanya itu menghalangi pekerjaannya sehari hari, menurut korban seperti itu,” Jelas Jaksa Penuntut Umum .
saat ini pasal yang di kenakan kata dia, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kemudian untuk Agenda sidang selanjutnya pada tanggal 05 juni 2023 akan dilaksanakan sidang tuntutan kepada tersangka.” Kunci Ucy . (77)
Editor : Iman 77