oleh

Kadisdikpora Mamuju Klarifikasi Tudingan Korupsi Bantuan Beasiswa

  • Saat Kadisdikpora Kabupaten Mamuju di Dampingi Sekertaris  Gelar Kalrifikasi dengan Awak Media

MAMUJU –  Mbs77Sulbar.Com – Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka dan didampingi oleh Sekertaris,Saharaddin, Undang sejumlah Awak Media mengklarifikasi terkait Tudingan adanya dugaan indikasi Korupsi pada Beasiswa Pendidikan kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat

“Dengan kehadiran kita bersama adalah suatu langkah maju yang kita lakukan bersama, untuk bagaimana melihat persoalan yang sesungguhnya, sehingga teman Media paham, apa sesungguhnya terjadi dengan apa yang telah diberitakan tersebut.

Surat Edaran Menpan RB No.28 Tahun 2021

Hal itu disampaikan oleh Jalaluddin Duka selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Mamuju dihadapan para Awak Media.Selasa, 13/09/2022 .

“Saya anggap bahwa pemberitaan itu adalah salah satu bentuk pengawasan, kontrol Sosial, dan saya kira ini adalah suatu hal yang positif, namun ada hal – hal yang disayangkan karena tidak melakukan Konfirmasi kepihak Diknas sehingga tidak Update data yang di masukkan dalam pemberitaan tersebut,”Kata Jalal .

Dirinya juga menyoroti apa yang disampaikan dalam berita itu bahwa tidak ada didalam Anggaran Pokok, dan yang perlu kita pahami, bahwa ada dua mata Anggaran di Pemerintahan Daerah, yakni Anggaran Pokok dan Anggaran Perubahan

“Jadi kalau Dicari dianggaran Pokok mungkin tidak ada, kalau dicari di Anggaran Perubahan tentu ada,”Jelasnya pada Media .

Diapun menyebutkan, bahwa anggaran bantuan Bea siswa yang digunakan, itu bukan anggaran pokok namun yang digunakan adalah anggaran perubahan 2021.

PERBUB No. 28 Tahun 2021

“Jadi keliru jika menyebutkan anggaran yang digunakan itu adalah anggaran pokok,”Tambahnya .

“Namun dalam kategori penerimaan bantuan beasiswa tersebut, ada Tiga kategori penerima. yakni Mahasiswa kurang mampu, Pemberian Beasiswa berprestasi dan ada Pemberian bantuan Beasiswa untuk peningkatan kapasitas ASN,”Pungkasnya .

Lebih lanjut Jalal Duka, Kalau kita berbicara peningkatan kapasitas ASN ini, saya kira Pemda Mamuju sangat mendukung .

Dan pelaksanaannya ini berdasarkan Surat Edaran Kemenpan No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

“Serta adanya Perraturan Bupati ( Perbup ) nomor 28 tahun 2021, Pihak Dikpora Mamuju telah melakukan kegiatan pemberian bantuan beasiswa,”Jelas Kadisdikpora Mamuju itu .

“Kita ketahui saat ini, bahwa ASN di Pemda Kabupaten Mamuju, masih Satu orang memiliki gelar doktor sampai saat ini.

Maka tidak salah ibu Bupati melakukan program peningkatan kapasitas ASN di lingkungan Pemda Mamuju, “ jelasnya .

“Adapun kategori penerimaan bantuan beasiswa tersebut, ada Tiga kategori penerima, yakni Mahasiswa kurang mampu, Pemberian Beasiswa berprestasi dan Pemberian Bantuan Beasiswa Peningkatan Kapasitas ASN,” Ujarnya .

Masih Jalal, Berkaitan dengan Program ini dan BPK RI mengindikasikan bahwa adanya temuan dan merekemondasikan pengembalian oleh peserta yang dinilai tidak bersyarat, dan saya salah satu yang akan mengembalikan .

“Setelah Perbub selesai,maka pihak kami juga akan melakukan pengumuman untuk menyeleksi penerima sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perbub tersebut,” Bebernya .

ia juga akan seleksi sesuai dengan Perbub yang telah ada,  “Mereka yang sudah menerima namun tidak lagi memenuhi syarat di Semester berikutnya, akan di ganti lagi dengan orang lain, yang dianggap bersyarat “Katamya .

“Selain itu BPK juga merekomendasikan Perubahan PERBUB sebagai Pedoman Program Berikutnya di Tahun ini bahkan juga untuk tahun depan,” Urai Jalal .

“Jadi kalau dikatakan ada Korupsi itu tidak ada dan tidak benar .” Tegasnya. (77)

Editor : Iman 77

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *