Jaksa Masuk Desa, Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Foto : Saat pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum kepada Masyarakat

 

MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com

Dalam pelaksanaan Jaksa Masuk Desa Kejati Sul Bar mengirim Koordinator Intel serta bekerja sama dengan STIE Muhammadiya Mamuju, untuk bersosialisasi kepada masyarakat dengan mengangkat tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Kegiatan digelar di kantor Desa Bonda Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju Sulawesi barat, Sabtu 1 Februari 2020 .

Pelaksanaan kegiatan ini, dihadiri oleh Koordinator Intel Kejati Sulbar, Poksek, Bank Daerah Sulbar, Dan dihadiri sekitar 54 Orang Masyarakat. kegiatan ini guna Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat baik sisi pidana maupun keperdataan menyangkut masalah sengketa tanah yang banyak dihadapi masyarakat Bonda. Bagaimana hukum hadir dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat harus taat pada aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam paparan kali ini lebih mengedepankan terkait masalah keperdataan menyangkut hak milik mengingat di Desa Bonda masyarakat sangat-sangat kurang paham Masalah Tanah, Mawaris serta terkait pembebasan lahan berdasarkan informasi dari unsur aparat Desa.

“Dalam kesempatan ini pula “Salahuddin” Kordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar
meminta agar masyarakat sebagai Sahabat Jaksa untuk memanfaatkan Kejaksaan baik Kejari maupun Kejati untuk menjadi teman diskusi ketika terjadi persoalan hukum di lingkungannya untuk dipecahkan secara bersama.

Atas kegiatan ini masyarakat sangat mengapresiasi dan terlihat dari banyaknya permasalahan hukum yang diangkat oleh masyarakat yang buka hanya terbatas pada hukum perdata, tetapi Hukum Pidana pun banyak yang disorot dan dipertanyakan oleh masyarakat. ” Jelasnya .

Jaksa Sahabat masyarakat ini dilaksanakan guna mendekatkan diri dgn masyarakat sehingga diharapkan tidak ada sekat antara Jaksa dengan masyarakat pencari keadilan tentunya. Jaksa Sahabat Masyarakat harus mampu menciptakan iklim persahabatan antara Kejaksaan dengan masyarakat sehingga dalam menjalankan tugasnya Kejaksaan bisa menggandeng masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi dalam mendorong percepatan pembangunan guna meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. ” Kata Salahuddin . **

Editor : Iman 77