Foto :. Akbp Muhammad zakiy SH,MSi, Kapolres Mamuju TengahÂ
.
MATENG – Mbs77Sulbar .Com – Menyikapi pencegahan berita hoax tersebut, Kapolres Mamuju Tengah Akbp Muhammad zakiy SH,MSi, menghimbau kepada masyarakat agar bijaksana dan cermat dalam bermedia sosial, tidak gampang percaya dan tidak menyebarluaskan berita-berita yang sumbernya tidak jelas serta tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,
mengingat bahwa pemberitaan yang sifatnya bohong (hoax) dapat menyebabkan keresahan bagi kalangan masyarakat pengguna media sosial, terlebih lagi dengan berita tentang Virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi issue utama.
Disamping itu, bagi penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Ungkap kapolres. **
Editor : Iman 77