Ini Tanggapan Akriadi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Pasangan Sutina

Foto : Tim Lawyer Habsi – Irwan, Akriadi, SH

.

MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com – Tim Lawyer Habsi – Irwan, Akriadi, SH, mengatakan, terkait persoalan dengan beredarnya dugaan ijazah Palsu yang digunakan oleh salah satu bakal pasangan calon, dalam hal ini bakal calon wakil Bupati Mamuju, kami meminta kepada KPU Mamuju, agar kiranya melakukan verifikasi berkas – berkas yang menjadi persyaratan bakal calon yang akan mencalonkan di Pilkada Mamuju secara konfrehensif dan terstruktur.

Akriadi menjelaskan bahwa, perlu dipahami berkenaan dengan amanah undang undang No. 12 Tahun 2012 bahwa setiap Perguruan tinggi, wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tingginya, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pelaporan data tersebut dilakukan selambat lambatnya dua bulan sejak perkuliahan dimulai, untuk pelaporan rencana studi dan dua bulan sejak perkuliahan berakhir untuk pelaporan hasil studi.” Dikutip Darasaksara.com via telepon, Rabu (9/9)

Sehingga melihat dari aturan ini, seharusnya mahasiswa itu harus terdaftar di Dikti, dan setelah kami melakukan penelusuran di Forlap Dikti dan langsung mendatangi kantor Dikti kopertis wilayah 9, itu bahasanya juga sama, dimana semua mahasiswa itu sudah terdata dalam Forlap Dikti,” Jelas Akriadi.

Lebih jauh, ia menjelaskan, setelah kami menelusuri NIM salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Mamuju, ternyata itu ada yang menggunakan atas nama Eduardus Ando, sementara di NIM yang tertera pada Ijazah salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Mamuju itu ternyata digunakan atas nama Eduardus Ando.

Secara logis dan kami sudah mendapat penjelasan dari pihak Dikti, bahwa tidak mungkin dimiliki oleh dua orang Mahasiswa, mungkin nama boleh sama, tapi NIM tidak boleh dimiliki oleh dua Mahasiswa,” imbuhnya.

Sehingga dengan adanya hal ini, kami meminta kepada KPU Mamuju, karena ini masih dalam tahapan verifikasi berkas, agar kiranya bisa memverifikasi berkas tersebut dengan baik,” harap Tim Lawyer Habsi – Irwan ini.

Ketika kami menemukan hal – hal yang tidak sesuai dengan aturan perundang – undangan, maka tentu kami akan melakukan upaya hukum,” Tegas Akriadi. **

Editor : Iman 77