Foto : Koordinator divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Mamuju Hasdaris, S.IP
.
MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com – Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh para saksi paslon 2 bersama H. Damris, Koordinator divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Mamuju Hasdaris, S.IP mengatakan bahwa KPU bekerja berdasarkan aturan yang ada yaitu harus adanya transparansi dan adanya data yang dikecualikan (tidak bisa di publish seperti NIK dan data pribadi pemilih_red;).
“Oleh karenanya kami sementara merumuskan bagaimana caranya atau semacam metode agar kami bisa menjalankan kedua aturan tersebut, pertama melindungi data pribadinya orang dan kedua kami menjalankan asas keterbukaan itu. Karena hal seperti ini (daftar pemilih menggunakan KTP dan indikasi pemilih ganda_red;), jika dilihat dari regulasi yang ada seharusnya tahapan ini sudah selesai di tingkat TPS,” kata Hasdaris.
“Kalaupun ada kejadian yang dianggap melenceng dari aturan yang sebenarnya dalam tahapan dan regulasi yang ada, kan ada alurnya. Jikalau KPPS tidak mampu menjelaskan atau ditahapan rekapitulasi PPK mencarikan titik temu, memfasilitasi teman-teman saksi, maka saksi diperkenankan untuk mengisi form keberatan atau form kejadian khusus yang kemudian bisa ditindak lanjuti di tingkat KPU kabupaten. Dan kalaupun nanti ditingkat kabupaten tidak bisa terselesaikan atau terakomodir maka ada tingkatan yang lebih tinggi lagi yang bisa ditempuh yaitu Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
“Kami mempersilahkan kepada tim paslon untuk melakukan pelaporan dan jika ada bukti maka kami akan menindak lanjutinya,” tegas Koordinator divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Mamuju itu.
Menurutnya, apapun persoalan yang menjadi sanggahan atau protes dari paslon tidak akan mengganggu proses tahapan yang berjalan saat ini, namun tetap diberikan ruang untuk melakukan pelaporan terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan atau terjadi dalam proses Pilkada itu sendiri. **
Editor : Iman 77