Foto : Kuasa Hukum Habsi – Irwan Saat Gelar Konfrensi Pers di Sekret IJS
.
MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Mamuju Habsi – Irwan, langsung mendatangi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Mamuju,
dengan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI yakni DR . H. Suhardi Duka, MM .
Akriadi. SH, mengatakan,saat menggelar Konferensi Pers di Sekretariat IJS (Ikatan Jurnalis Sulbar) hari ini, Selasa (27/10/20), Bahwa benar kami telah melakukan laporan ke Bawaslu terkait terjadinya pada saat Reses di desa Leling kecamatan Tommo, Salah satu anggota DPR RI telah melaksanakan Reses, dimana dalam reses tersebut kami duga dirangkaikan dengan acara kampanye,
“Dalam reses tersebut Bapak H. Suhardi Duka Menyampaikan pencapaiannya saat menjadi Bupati dan membandingkan kinerja pada saat Habsi Wahid menjadi Bupati, Kami menilai bahwa ini sangat merugikan Klien kami, sebagai Calon Bupati Mamuju, dimana Pak SDK juga sering menekankan saat orasi dalam kegiatan resesnya, dia menyatakan untuk Ganti Bupati,
Hal ini sangat merugikan Klien kami, dimana dalam Pasal 71 ayat 1 dijelaskan, bahwa pejabat Negara dalam hal ini Anggota DPR RI itu dilarang melaksanakan sebuah kegiatan dimana merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan Calon, itu jelas diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 . ” Jelas Akriadi pada Media .
Lanjut ia tambahkan, Maka dari itu kami melaporkan kebawaslu selain itu kami juga telah mengirimkan somasi terbuka untuk Bapak Suhardi Duka yang dimana isi Somasi kami yaitu, adapun hal-hal yang dianggap menyerang kehormatan dan merugikan klien kami adalah sebagai berikut .
Bahwa beredar Vidio dalam acara reses dimana Bapak Dr. H. Suhardi Duka memberikan orasi dengan beberapa kali menyampaikan untuk mengganti Bupati dengan mengarahkan ke Klien kami dan mengatakan Klien kami kambi, kalau kambi ini dalam bahasa mamuju kikir, dimana pak Suhradi duka selaku anggota DPRD RI tidak semestinya mengeluarkan kata – kata seperti itu untuk masyarakat dan ini tidak mendidik . ” Ujarnya .
Kemudian Fungsi dari pada reses itu sendiri itukan menyerap dan menindak lanjuti Aspirasi masyrakat, bukan turun untuk mengkampanye atau menilai kinerja salah satu pasangan calon.
Dalam sambutan itu pula Bapak Suhardi Duka mengatakan bahwa jika dirinya yang menjadikan Bupati, Hal ini tidak benar, karena yang mengangkat klien kami untuk menjadi Bupati adalah rakyat atau masyarakat kabupaten Mamuju, dimana seorang kepala Daerah dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat .” Terang Akriadi .
” Untuk itu alasan tersebut diatas, kami selaku kuasa Hukum Drs.H.Habsi Wahid.MM, memberikan waktu 3 X 24 Jam, kepada Bapak H.Suhardi Duka.MM, untuk meminta maaf kepada klien kami secara terbuka didepan masyarakat Mamuju, terkhusus di kecamatan Tommo, dan apabila somasi terbuka ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah Hukum dengan melaporkan hal ini kepihak ke Polisian Karena apa yang Bapak telah sampaikan kepada klien kami, ini menyerang nama baik dan kehormatan klien kami .
Jadi ini langkah – langkah Hukum yang akan kami lakukan, selain dari pada itu, dalam waktu dekat kami juga akan mengirimkan surat ke Badan kehormatan DPR RI, untuk melaporkan perbuatan dari bapak H.Suhardi Duka . ” Tegas Pengacara Muda ini . (77)
Editor : Iman 77