Tak Ada Ampun! Dirkrimsus Polda Sulbar Ungkap Kasus Judi Online dan Prostisusi

Nampak Direktorat Reserse Kriminal Khusus gelar Press release

MAMUJU,Mbs77Sulbar.Com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi barat ( Sulbar) gelar Press release terkait pengungkapan kasus Judi Online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilaksanakan di Aula Krimsus Polda Sulbar Kamis, 15/06/2023 .

Berawal dari laporan masyarakat Dirkrimsus Polda Sulbar berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku judi online dan kasus prostisusi online di Mamuju .

Dua tersangka judi online yakni “R” dan “F” ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar pada hari Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 2.00 WITA bertempat di Kios bintang jalan KS.tubun kelurahan rimuku kabupaten Mamuju Prov.Sulbar. karena menjadi operator Chip Higgs Domino Island  (Judi Online) setelah itu di lakukan Pengembangan terhadap pemilik Kios, dan tersangka inisial “H” selaku pemilik Kios berhasil ditangkap di Salu biro kabupaten Mamuju Tengah .

Kasubdit V Siber Polda Sulbar, Kompol Suhartono, S.H, S.I.K, mengatakan, Untuk tersangka prostitusi online Kasubdit V Siber Polda Sulbar, Kompol Suhartono, S.H, S.I.K, mengatakan, sebanyak 4 orang, dan salah satunya perempuan yang masih dibawah umur. Dan ada empat tersangka masing-masing berinisial, “RS” “P” dan “I” merupakan laki laki, sementara inisial “A” berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 17 tahun .

Adapun Modus tersangka menawarkan korban kepada pengguna jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial Mi chat dan WhatsApp dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp. 600.000 Rupiah .Dan Keuntungan yang di terimah pelaku, juga bervariasai  mulai Rp 50 hingga 150 ribu,” Jelas Hartono .

Adapun kronologis penanangkapannya kata Hartono, tersangka ditangkap oleh Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulbar pada hari selasa, (13/6), di Kamar Wisma Aneka Jaya, Jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar .

Lanjutnya, Adapun barang bukti berhasil disita, berupa 3 unit Handpone, 2 Akun Michat, 1 Akun WhatsApp, 3 buah Simcard, 1 saset alat kontrasepsi merk sutra, 1 botol minuman beralkohol merk Newport Revolution, dan uang tunai berjumlah, Rp 745.000 .

“Jadi Keuntungan yang di dapat pelaku, menyesuaikan hasil yang didapat antara Rp 50-150 ribu,” dan atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Jelas Ditdirkrimsus baru Menjabat tersebut . (77)

Editor : Iman 77