Foto : pelaku
MAMUJU- mbs77sulbar.com- Untuk memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Barat, Direktorat Narkoba Polda Sulbar aktif menggalang dan mengumpulkan informasi terkait aksi pelaku serta tempat transaksi narkoba.
Hasilnya pada hari minggu tanggal 11 Nopember 2018 sekitar pukul 19.00 Wita, atas informasi dari masyarakat Tim Ditnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga menyalahgunakan narkoba tepatnya di Lorong 6 Desa Bunde, Kec. Sampaga Kab. Mamuju Prov. Sulbar.
Pelaku diketahui berinisial AP (18) Pekerjaan Supir mobil, kewarganegaraan indonesia / Jawa, Alamat Desa Bunde, Kec. Sampaga, Kab. Mamuju, Prov. Sulbar.
Dari tangan terduga pelaku barang bukti yang disita berupa 5 (lima) saset plastik kecil bening diduga berisi Narkotika jenis sabu, BB yang ditemukan dalam penguasaan AP saat dilakukan penangkapan dan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam.
Saat dilakukan konfirmasi dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Sulbar dijelaskan kronologi sebagai berikut bahwa pada hari Minggu tanggal 11 November 2018 sekitar pukul 15.00 wita Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar memperoleh informasi bahwa di Desa Bunde Kec. Sampaga Kab. Mamuju sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, tepatnya di seputaran rumah AP bersama temannya.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 wita team subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung mendatangi rumah AP dan Tim memperkenalkan diri serta memperlihatkan Springas sekaligus menyampaikan bahwa akan dilakukan penggeledahan rumah.
Saat dilakukan penggeledahan team Subdit I menemukan barang bukti yang diduga shabu diatas televisi yang dibungkus dengan bungkusan rokok Clas Mild sebanyak 5(lima) sachet kecil bening dan satu buah pirex kaca.
Saat diintrogasi, AP mengaku barang tersebut diperoleh dari “IS” yang tinggal dilorong 8 tidak jauh dari rumahnya .
Sekitar pukul 20.00 wita team Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan pengembangan ke “IS” yang bertempat tinggal Lorong 8 di Desa Bunde Kec.Sampaga Kab.Mamuju, dan mendapati “IS” yang sedang berada dalam kamarnya, dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan di kamar,
akan tetapi Team Subdit I tidak menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan Narkotika sejenis shabu yang sebelumnya telah diamankan.
Sementara itu, petugas hanya menemukan uang hasil penjualan shabu dari AP sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Tersangka dan BB diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda sulbar, guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan IS di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Editor : Iman 77