oleh

Belum Usai Jalani Hukuman, Residivis Curnik Ini, Kembali Diperiksa Dengan Kasus Yang sama

Foto : Lelaki paruh baya “H” (32) pelaku curnik

.

MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com – Lelaki paruh baya “H” (32) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini harus kembali merasakan dinginnya tembok penjara.

Sebelumnya, ia diamankan oleh team Python Polresta Mamuju setelah menggasak 4 unit Handphone, namun belum usai menjalani hukuman atas perbuatannya itu, ia kembali diperiksa setelah Team Python yang dipimpin oleh Bripka Samsu Alam kembali mengamankan barang bukti handphone hasil curian dari tangan di jl. Martadinata Kel. Simboro Kab. Mamuju pada hari Selasa (03/11/20).

Dalam melakukan aksinya, “H” terbilang cukup nekat, pasalnya ia kerap melakukan aksi pencurian dengan cara membobol jendela dan mengambil barang-barang berharga disaat pemilik rumah tertidur.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Robertus Rujito melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa Team python mengamankan 2 unit Handphone merk Oppo A5s warna biru dan A71 dari tangan “B” (25) dan “N” (23).

Saat diinterogasi, “B” mengatakan jika Handphone tersebut ia beli dari “H” senilai Rp 700.000,- dan kemudian HP tersebut ia gadai kepada temannya “N” senilai Rp 500.000,-.

Hal tersebut dibenarkan oleh “H”, ia mengakui bahwa memang telah melakukan pencurian 2 unit handphone disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Abd Syakur.

“Team python Polresta Mamuju kembali mengamankan “H”, statusnya masih sebagai Tahanan namun belum usai menjalani hukumannya ia kembali harus diperiksa atas kasus yang sama”, Tutur Kabid Humas.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. **

Editor : Iman 77

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *