Akriadi.SH, Minta Sekda Ikut Bertanggung Jawab Atas Penjualan Aset Pemkab Mamuju

Akriadi,SH. Kuasa Hukum Tersangka HK

MAMUJU,Mbs77Sulbar.Com – Terkait proses hukum kasus penjualan Aset daerah Kabupaten Mamuju, kini terus bergelinding bak bola panas , ditetapkannya HK sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejaksaan negeri Mamuju beberapa waktu lalu.

Selaku Kuasa Hukum tersangka, Akriadi Pue Dollah,SH  angkat bicara dan menjelaskan dihadapan Puluhan Awak Media, meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Mamuju, untuk serius dan tidak tebang pilih  mengusut tuntas persoalan aset Pemkab Mamuju .

Menurut Pengacara muda ini, bahwa ada dugaan kliennya selama ini terkesan dikambing hitamkan Karena melihat di beberapa pemberitaan di Media .

“Sementara posisi jabatan Klien kami ini hanya sebatas kepala bidang, yang dimana dalam Permendagri, Jabatan Klain kami ini tidak menguasai penuh terhadap penjualan aset,” Pungkas Akriadi di salah satu Warkop Kota Mamuju Provinsi Sulbar. Rabu, (31/5/2023) .

Dirinya juga menambahkan, dimana dalam Permendagri itu yang bertanggung jawab penuh terhadap aset itu adalah sekda bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(BPKAD) .

Sementara dalam proses penjulan aset ini,dibentuk ada tiga panitia, yakni panitia penghapusan,panitia penjualan dan panitia penilai .

“Dan Ketiga, panitia ini diduga masing-masing mereka mendapatkan honorarium dan insentif atas proses pelaksanaan itu, Dalam hal ini adalah Pak Sekda dan Kepala BPKAD tidak mengetahui persoalan ini, saya pikir itu bisa diperiksa melalui penerimaan honorarium mereka,” Tegas Akriadi.
Penasehat hukum tersangkapun menganggap, selama ini pelaku utama dalam proses penjualan aset yang ada di Mamuju itu terkesan Kleinnya di kambing hitamkan .

“Saya minta kepada penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam persoalan ini, karena kami yakin yang paling bertanggung jawab secara hukum dalam persoalan aset pemkab Mamuju adalah Sekda dan Kepala BPKAD,” Pinta Akriadi . (77)

Editor : Iman 77