Akriadi,SH
MAMUJU, Mbs77Sulbar.Com – Proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Mamuju kembali di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut dilakukan Akriadi lantas menurutnya banyak proses pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel dan Calon Anggota KPU dan hal tersbut sebagai langkah untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritras dan dipercaya masyarakat.
Dalam Pernyataannya Akriadi menjelaskan laporan tersebut ditujukan ke DKPP sebagai penyampaian awal bahwa dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten menuai banyak permasalahan walupun Timsel bukan subjek di DKPP.
“Meski tim seleksi bukan subjek yang diadukan (ke DKPP) tetapi perilaku dalam proses seleksi ini harus berpedoman pada rule of ethic yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dan dijabarkan di dalam Peraturan DKPP terkait Pedoman Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya pada Media ini. Kamis, 27 April 2023 .
Proses seleksi penyelenggara, sambungnya, tidak cukup dengan rule of law Karena hukum dan etika adalah bagaikan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan, sehingga kami mengajukan laporkan ke DKPP.
Akriadi menambahkan selain melaporkan Timsel juga melaporkan 3 calon anggota KPU Kabupaten Mamuju yang dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap tidak layak untuk mengisi posisi sebagai Anggota KPU.
“Kami melaporkan semua bentuk pelanggaran yang kami temukan, setidaknya ada 3 orang calon yang kami anggap dipaksakan dimana tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota,” Tegas Pengacara Muda Tersebut . (*)
Editor : Iman 77