Tanggapi Penetapan Pemenang Lelang, Pihak Disdikpora Angkat Bicara

Kadis Disdikpora & Irwan Anwar (PPK)

MAMUJU,Mbs77Sulbar.Com – Terkait beredarnya issu Barang dan Jasa pada Disdikpora Kabupaten Mamuju, Pihak Diknas Pendidikan Lakukan Press Release Tanggapan atas penetapan pemenang lelang oleh Pokja UKPBJ Kabupaten Mamuju dan mengalami perubahan, yang dilaksanakan di Mamuju. Senin, 24/07/2023.

Didampingi Kadis Disdikpora Mamuju, Irwan Anwar sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menjelaskan bahwa Penetapan Pelelangan yang telah dilakukan oleh Pokja adalah Penetapan Pemenang Hasil Evaluasi, dan PPK mempunyai Kewenangan untuk melakukan evaluasi ulang hasil tersebut sebelum dilakukan penandatanganan kontrak .

Sehingga katanya PPK Perlu mengevaluasi ulang untuk mengetahui kebenaran dokumen dan kemampuan personil yang akan ditugaskan untuk menjamin mutu pekerjaan dan agar pekerjaan tidak mengalami kegagalan dalam pelaksanaan sebagaimana yang terjadi di Tahun 2021 yang lalu.

Lanjut Irwan, Pertanggal 17 Juli 2023 Kami telah mendapatkan aduan kelompok masyarakat terkait Penetapan Pemenang lelang yang telah
ditayangkan oleh pokja pada website lpse Kabupaten Mamuju dan kami telah menindaklanjut di hari yang sama tanggal 17 Juli 2023 .dengan menyurat kepada Pokja dengan Nomor : 890/1339/VII/2023 tentang Permintaan pertemuan di tanggal 18 Juli 2023 pada pukul 11.00 Wita pada Kantor Disdikpora Mamuju.

“Namun kami tidak mendapatkan konfirmasi atas kehadiran, untuk itu kami mencoba berinisiatif untuk melakukan konfirmasi lewat telepon dan mendapat jawaban pokja tidak bisa menghadiri karena dokumen resmi pemilihan belum diserahkan kepada PPK dan akan di tanggapi lewat surat namun sampai hari ini tanggapan tersebut tidak kami terima.”Urai Irwan .

Kata dia, Perusahaan telah di undang untuk mengikuti Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak, Namun ada beberapa Direktur yang
tidak hadir sampai pada batas waktu yang ditentukan dan PPK juga tidak mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadirannya
sehingga PPK tidak bisa melakukan klarifikasi atas hal tersebut, untuk itu PPK mengundang Cadangan Pemenang Hasil Evaluasi yang ada.

“Adapun Direktur yang telah memenuhi undangan, namun ada tidak mampu menghadirkan atau
menyakinkan PPK atas apa yang telah diminta dalam Surat Undangan Rapat Persiapan Penandatangan kontrak tersebut.”Ujarnya .

Bahwa sesuai aturan Katanya, dan ketentuan yang ada, Penandatangan Kontrak Wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Juli 2023, Jika penandatanganan dilakukan lewat dari tanggal 21 Juli 2023 dan tidak tercatatkan di dalam Ompsan dan tidak berhasil review, maka dipastikan Dana pada kegiatan tersebut sudah tidak bisa tersalurkan.

“Perusahaan bisa saja berkontrak mengikuti jadwal yang ada di LPSE namun tidak bisa terbayarkan. Maka sampai dengan batas waktu Dari Jumlah 114 Paket, hanya 37 Paket yang berhasil di Review dan Gagal Review 77 Paket. Yang berarti 77 Paket yang sudah berkontrak namun dipastikan tidak akan dibayar.” Kata Irwan . (77)

Editor : Iman 77