Melalui Kuasa Hukumnya, Kades Batu Mekkada Laporkan Pencemaran Nama Baik

Saat Kepala Desa Batu Makkada bersama Kuasa Hukumnya

.

MAMUJU – Mbs77Sulbar.Com Kepala Desa Batu Makkada Kecamatan Kalumpang, Marthen Manggasa angkat bicara terkait beredarnya isu pengakuan seorang korban mengalami tindakan asusila yang disebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa.

Melalui kuasa hukumnya Muh. Rizal, S.H. menegaskan bahwa atas tuduhan tersebut kliennya sudah melaporkan orang tersebut dengan tuduhan Pencemaran Nama baik. Kliennya sangat merasa dipermalukan dengan adanya tuduhan ini, hal tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya serta jabatannya yang telah diketahui umum.

“Atas tuduhan tersebut, klien kami sangat keberatan dan membantah adanya kejadian itu, kami juga sudah melaporkan yang mengaku sebagai korban, atas tindakannya itu yang telah menyerang nama baik klien kami dan hal tersebut diketahui oleh umum” katanya, Senin (7/3/2022).

Selain itu kata dia, apa yang dituduhkan oleh korban sangat tidak rasional. Bahkan kata dia, untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku asusila, kliennya siap mengikuti tes Deoxyribo Nuc Acid ( DNA ) jika anak tersebut sudah lahir.

“ Klien kami sangat membantah tuduhan ini. Dan klien kami siap melakukan tes DNA jika anak itu sudah lahir.” Urai Rizal.

Rizal juga mengaku, bahwa berdasarkan hasil dari investigasinya disebutkan bahwa orang tersebut bukan anak dibawah umur melainkan sudah dewasa dengan umur 19 tahun.

“ kami juga menepis di Media, bahwa korban dinyatakan anak dibawa umur padahal anak tersebut sudah dewasa dan sudah berumur 19 tahun, “ sebut Rizal.

Terhadap tuduhan itu kata Rizal, untuk membersihkan nama baik kliennya yang terlanjur tercemar di sejumlah Media di Sulbar. Pihaknya langsung membuat laporan Polisi. Salah satu alasan tidak ingin menghadiri undangan dewan adat desa setempat hanya mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.nan

“ Saya buat laporan karena pihak korban sudah mencemarkan nama baik saya. Ini persoalan sensitif maknanya klien kami tidak hadir namun menjawab lewat surat saja saat dilakukan acara pertemuan dewan adat, “ Terang Rizal.

Kliennya juga mengaku, persoalan pijat yang dituduhkan itu, diakuinya memang pernah dilakukan karena dianggap keluarga cucu bahkan dilakukan berada ditempat terbuka dan disaksikan oleh banyak orang dan yang memijat pada saat itu bukan cuma yang mengaku korban ini tapi cucu saya yang lainnya.

“ Memang saya panggil memijat karena saya anggap cucu, tetapi ditempat itu saya tidak berduaan ada orang melihat dan bukan hanya dia pada saat itu yang pijat saya tapi ada cucu saya yang lainnya. Bagaimana mungkin saya mau macam – macam, “ terangnya kliennya.

Masih Rizal, dirinya sangat berharap persoalan ini bisa secepatnya ditangani penegak hukum untuk mengungkap siapa dalang kasus ini.

“ Makanya kami cepat buat laporan polisi, ingin cepat mengetahui siapa pelaku asusila terhadap anak ( korban ) tersebut, “tegasnya. **

Editor : Iman 77