Foto : Ka.Kanwil Sosialisasikan Edaran Menag dan Dirjen Bimas Islam tentang Pelaksanaan Qurban di Era Pandemi Covid-19
POLMAN – Mbs77Sulbar.Com – Mengikuti Webinar “Penanganan Hewan Qurban Di Era Pandemi Untuk Petugas DKM Se-Sulawesi Barat” yang diadakan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Ka.Kanwil Kemenag Sulbar Dr. H. M. Muflih B. Fattah, MM. mensosialisasikan Edaran Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19. Senin, 6/7/20.
Kegiatan Webinar yang kali pertama dilakukan oleh PDHI ini didasari oleh kondisi pandemi saat ini yang membuat masyarakat harus lebih waspada dari biasanya dalam melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk bagaimana mengelola prosesi Idul Adha, seperti protokol kesehatan yang selalu digaungkan oleh pemerintah.
Dalam sambutannya, H. M. Muflih menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PDHI Sulselbar atas terselenggaranya kegiatan WEBINAR ini. Ia berharap terwujudnya sinergitas lintas sektor sehubungan dengan datangnya Hari Raya Idul Qurban dengan kegiatan penyembelihan hewan qurban dalam situasi covid-19 sekaligus melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 dan Edaran Menteri Pertanian dan Menteri Agama No 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban dan Kehalalan Daging Qurban dalam situasi Covid-19.
“Aturan dan regulasi perlu disebarluaskan dan perlu disosialisasikan, karena pelaksanaan Ibadah Qurban tahun ini beda dengan tahun kemarin. Perlu langkah-langkah dan komitmen bersama untuk pencegahan dan pengendalian penularan covid 19 di berbagai tempat, mulai dari tempat penjualan hewan qurban hingga tempat pemotongan hewan qurban dan memperhatikan faktor-faktor resiko seperti interaksi dengan orang lain, menjaga jarak, perpindahan orang pada saat kegiatan qurban, kemungkinan kontaminasi penularan melalui benda,” jelas H. M. Muflih.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pelaksanaan di era pandemi ini juga harus tetap memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Tahun 2020 dengan tidak mengabaikan hal-hal hakikiah dari Ibadah Qurban yaitu : pertama, rukun penyembelihan secara syar’i harus diperhatikan, kedua, tata cara penyembelihan yang tepat, ketiga, hal-hal yang makruh dalam penyembelihan harus diperhatikan, kemudian yang terakhir, jenis dan persyaratan hewan qurban dan yang kelima waktu penyembelihan hewan dan sunnah- sunnahnya.
“Kami berharap agar kegiatan ini dapat memberikan landasan ilmu dan pemahaman yang lengkap dan benar, sehingga pelaksanaan kegiatan qurban tahun 2020 / 1441 H dapat dilaksanakan secara tepat baik secara syar’i dan juga ada kesejahteraan bagi hewan qurban, maupun kepatuhan kepada protokol kesehatan,” tutup Ka.Kanwil.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu seluruh kasi lingkup bimas islam dan para kepala kua kecamatan se sulawesi barat serta para para penyuluh agama islam. Turut memberikan sambutan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Prov. Sulbar yang diwakili oleh Sekertaris Dinas DR. H. Agus Rauf, MM., serta beberapa pembicara yang memberikan materi antara lain DRH. Andi Amri Marzuki (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kab. Mamuju) “Tata Cara Seleksi Hewan Qurban Yang Sesuai Syariat Iskam”, DRH. Wahyu Suhadji (Ketua Organisasi Juru Sembelih Halal) “Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Yang Sesuai Syariat Islam”, DR. H. Isnaniah Bagenda (Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Polewali Mandar) “Tata Cara Penanganan Hewan Qurban Sebelum dan Setelah Penyembelihan”, DRH. A. Agung P. Joni Wahyuda, M.Si., (Ketua PDHI Cabang Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat) “Peran Dokter Hewan Dalam Penjaminan Pangan Asal Hewan yang ASUH dan Ihsan /Toyyib”.(RK/lan ).
Editor : Iman 77