Padli Za Pue Dollah Ketua AHN DPW Sulbar Bersama Wakil Gubernur Sulbar
Mamuju,Mbs77Sulbar.com | Ada sebanyak 1,7 juta Se-Indonesia pegawai non-ASN yang menjadi target untuk seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Aliansi Honorer Nasional Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Padli Za Pue Dollah. Senin (7 Juli 2025)
“Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” sambung Padli
Kata dia, untuk menyelesaikan proses penataan sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022. Hasilnya, total tenaga eks-THK II yang tergabung didalam Organisasi Aliansi Honorer Nasional (AHN) tersisa di Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ada sebanyak 569 orang yang belum mendapatkan formasi pada seleksi CPPPK Tahun Anggaran 2024 sesuai data yang ada di Organisasi AHN.
“Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian tersebut terkait pelamaran 1 kali dalam 1 tahun pengadaan,” Ujar Padli .
Lanjut Padli, Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.
“Namun dalam hal ini, Aliansi Honorer Nasional terus melakukan pendekatan persuasif kepada Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Wakil Gubernur Bapak Mayjend Purn.Salim S.Mengga, agar dalam pengusulan berikutnya eks THK II yang tersisa ini dapat di usulkan ke pusat menjadi PPPK Penuh Waktu,”Katanya.
Menurut ketua Ketua Aliansi Honorer Nasional Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulbar, untuk itu ada 2 poin yang dalam hal ini AHN menawarkan Solusi pengusulan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang akrab disapa Puang Salim :
1. Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, para eks THK II yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang Birokrasi selama kurang lebih 20 tahun ini, dapat di usulkan ke MenpanRB untuk mengisi kebutuhan jabatan PPPK Penuh Waktunya di Unit – unit teknis yang dapat mensupport PANCADAYA dari visi misi Kepala Daerah, sekaligus juga Solusi ini kami proyeksikan untuk bekerja maksimal didalam meningkatkan PAD Provinsi Sulawesi Barat.
2. Dalam hal pengusulan kebutuhan jabatan eks THK II menjadi PPPK Penuh Waktu ke MenpanRB, dapat pula dijadikan alternatif pilihan adalah Jabatan Pelaksana apabila Jabatan Fungsional belum memungkinkan dari segi kemampuan anggaran.
Dari kedua Solusi yang ditawarkan oleh AHN ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat didalam menyelesaikan eks THK II nya yang belum terakomodir. “Alhamdlillah Pak Wakil Gubernur tadi sudah menyambut baik apa yang menjadi tawaran kami, dan Insya Allah akan beliau sampaikan juga ke Pak Gubernur”. Ungkap Padli Za Pue Dollah selaku Ketua AHN.
“kami dari AHN sangat berharap, pimpinan dapat segera menindak lanjuti apa yang menjadi penawaran solusi dari kami untuk dapat kami di usulkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Mengingat eks THK II ini sudah memiliki masa kerja 20 tahun dan usia yang semakin mendekati masa pensiun. Sangat disayangkan apabila kami yang mnegabdi sudah puluhan tahun ini pensiun di masa menjalani PPPK Paruh Waktu karena dari segi kesejahteraan masih sama dengan yang diterima saat ini”, tutur Padli Za Pue Dollah pentolan AHN.
Lebih lanjut Padli Za Pue Dollah mengungkapkan ”tawaran solusi yang kami sampaikan ini mudah-mudahan dapat direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, karena dengan pengalaman kerja kami yang sudah puluhan tahun ini, kami optimis dapat menjadi pilar didalam mensukeskan apa yang telah menjadi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur, dan kami siap mengemban tugas itu.