Nampak Sat Reskrim Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Anak Dengan Cara Diversi / Restorative Justice
MAMUJU,Mbs77Sulbar.Com – Satreskrim Polresta Mamuju telah menyelesaikan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak di SMP Negeri 6 Mamuju wilayah Hukum Polresta Mamuju.Hari ini Selasa Tanggal 27 Desember 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polresta Mamuju, Unit IV PPA .
Berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/260/IX/2022/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, sehingga penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan proses penyidikan dan penyidikan
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan benar pihaknya melakukan penegakan hukum terkait terjadinya kasus pidana pengeroyokan anak yang terjadi di SMP Negeri 6 Mamuju.
Lebih lanjut dikatakan, Namun ketika pihaknya lakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, juga melakukan sidang diversi sebagai bagian proses penyidikan anak antara para pelaku dan korban yang masing – masing didampingi oleh orang tua serta gurunya.
Ketika penyidik lakukan sidang diversi / Restoratif justice kepada para pihak dengan menghadirkan pemerintah desa dan masing – masing keluarga kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan serta tidak saling mendendam. Papar Iskandar
Ditambahkan pula bahwa korban anak dan orang tuanya meminta kepada penyidik agar diselesaikan secara kekeluargaan karna mengingat para pelaku juga termasuk anak dibawah umur sehingga apabila menjalani hukuman akan mengganggu proses belajarnya disekolah. Terang Mantan Wadir Krimum Polda Sulbar
“Terkait dengan adanya aturan Diversi anak / Restorative Justice kami siap menghentikan proses penyidikan dengan pertimbangan korban dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dihadapan pemerintah desa setempat dengan disertai surat pernyataan tidak keberatan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya” Tutup Kapolresta Mamuju . (*)
Editor : Iman 77